tirto.id - Biaya layanan rapid test untuk uji COVID-19 dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) disediakan dengan tarif Rp85.000 di beberapa stasiun.
Rapid test atau tes cepat COVID-19 bertujuan untuk mendeteksi kasus secara dini sehingga pemerintah dapat menyusun dan melakukan tindakan yang tepat untuk menghentikan penyebaran virus corona.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) bekerjasama dengan PT Rajawali Nusindo melakukan kerjasama penyediaan Fasilitas Rapid Test di di 12 stasiun besar di Indonesia.Ke-12 stasiun itu adalah Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang, Pelayanan buka mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB.
"Layanan ini kami sediakan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api di masa adaptasi kebiasaan baru," kata Direktur PT KAI Didiek Hartantyo lewat keterangan tertulis.
Didiek mengatakan penyediaan layanan rapid test dalam rangka penerapan protokol kesehatan pada moda transportasi kereta api.
"Pelanggan yang berhak melakukan rapid test di stasiun ini diharuskan memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh," ujarnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test maksimal sebesar Rp150 ribu. Penetapan tarif tersebut telah berlaku sejak 6 Juli 2020. Dalam surat bernomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen.
Surat Edaran ini juga merupakan regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan harga rapid test bagi masyarakat di seluruh tanah air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.
Penetapan harga rapid test ini dikarenakan adanya variasi harga yang beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Serta, regulasi mengenai penetapan harga rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo juga mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Rapid test dilakukan dengan menggunakan sampel darah, sedangkan metode PCR yang sering disebut dengan swab test menggunakan sampel cairan dari saluran pernapasan bawah sebagai bahan pemeriksaan. Tes ini dilakukan oleh para petugas kesehatan dengan menyeka bagian belakang tenggorokan.
Dari segi waktu pemeriksaan, hasil pemeriksaan dengan rapid test hanya membutuhkan waktu 10 menit hingga 2 jam melansir Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
____________________
Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Editor: Agung DH