Menuju konten utama

Korban Ledakan Gudang Petasan Sulit Keluar karena Pintu Terbakar

Saksi dan polisi membantah ada penguncian pintu yang menjadi satu-satunya akses keluar masuk pekerja.

Korban Ledakan Gudang Petasan Sulit Keluar karena Pintu Terbakar
Sehari setelah ledakan, lokasi pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang masih menjadi tontonan warga. FOTO/tirto.id

tirto.id - Api yang membesar secara tiba-tiba membuat para pekerja gudang petasan di Kosambi, Tangerang kesulitan menyelamatkan diri. Mereka terperangkap bukan karena akses pintu keluar terkunci tapi lantaran bahan peledak di dalam bangunan terus terbakar. “Terjebak di dalam, polisi di situ juga banyak. Sudah enggak bisa apa-apa. Takut kan, mercon itu letusan melulu,” kata Iwan, salah seorang keluarga korban di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Setelah ledakan terjadi, warga sempat berinisiatif melakukan penyelamatan. Namun, api sangat besar. Sejumlah personel Brimob yang sedang menggelar latihan di dekat lokasi, melarang warga mendekat karena dinilai membahayakan. Akhirnya hanya sedikit warga yang berusaha memadamkan nyala api dengan perlengkapan seadanya.

Warga dan personel Brimob juga berusaha membobol tembok gudang untuk menyelamatkan pekerja. Sayang, jumlah pekerja yang berhasil diselamatkan tidak banyak. “Karyawan banyak. Yang diselamatkan cuma di RS itu kehitung lah. Sisanya ya di situ (pabrik) semua," kata Iwan.

Baca juga:

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto menegaskan tidak ada penguncian pintu sebagaimana berita yang berkembang. Ia mengakui hanya ada satu pintu yang digunakan sebagai akses keluar masuk pekerja. Akan tetapi nyala api yang membakar pintu tersebut membuat pekerja terperangkap dan kesulitan keluar.

“Jadi enggak dikunci sama sekali, tapi begitu 3 atau 4 orang keluar, ternyata di dekat pintu ada gudang bahan baku sehingga pintunya terbakar dan mereka enggak bisa lagi keluar,” kata Purwadi.

Purwadi mengatakan, pasukan BKO yang berada di situ adalah pasukan Brimob dari Polda Kalimantan Barat. Mereka disediakan guna mengantisipasi kekerasan yang akan terjadi di Tangerang. “30 meter dari situ ada BKO Brimob dari Kalbar dalam rangka antisipasi kekerasan, akhirnya mereka melaksanakan evakuasi sehingga berjalan lancar,” kata Purwadi.

Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. Mereka belum bisa menentukan bagaimana kebakaran bisa terjadi. Namun diperkirakan api berasal dari satu tempat yang menyimpan bahan mudah terbakar sehingga api cepat membesar dan memicu ledakan. “Nanti Puslabfor yang investigasi. Karena tadi saya lihat juga di sana tempatnya masih panas, masih ada asap. Malam gelap, enggak memungkinkan untuk olah TKP,” ujar Purwadi.

Pihak kepolisian sudah mengantongi nama pemilik pabrik dan status pabrik. Purwadi menegaskan, pabrik tersebut legal. “Informasi awal itu pabrik ada izinnya pabrik kembang kawat. Besok kami lihat kami minta keterangan, tentunya sudah ada pertimbangan dari Pemda setempat,” kata Purwadi.

Kepolisian juga berencana memeriksa pemilik pabrik untuk mencari tahu soal legalitas, operasional pabrik, serta kronologi kebakaran secara menyeluruh.

Baca juga:

Polisi Harusnya Tahu

Pengamat keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan Polri mestinya mengetahui izin pabrik petasan di Kosambi. Karena izin pendirian pabrik kembang api diatur dalam peraturan kapolri. “Seharusnya Polda bisa langsung tahu ada izin atau tidak karena yang mengeluarkan izin pabrik kembang api lewat Perkapolri Nomor 2 tahun 2008 adalah kepolisian,” kata Bambang kepada Tirto, Jumat (27/10/2017).

Bambang mengatakan mestinya izin operasional pabrik petasan Kosambi keluar setelah memenuhi syarat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3). Hal ini sesuai Perkapolri No.2/2008. Yang ia duga tidak ada standar operasional keselamatan dan keamanan terhadap pekerja.

Selain itu, Perkap 2/2008 juga mengatur pengawasan bahan peledak, termasuk petasan. Seharusnya Polisi bisa memonitor keamanan serta mengawasi penggunaan hingga distribusi bahan peledak. “Kalau enggak ada izin, bisa bikin pabrik seperti itu berarti selama ini apakah polisi enggak kerja dalam pengawasan distribusi bahan peledak komersial?” tanya Bambang.

Pemilik perusahaan bisa disalahkan apabila terbukti tidak memiliki izin. Namun, menurut Bambang kesalahan juga bisa diarahkan ke kepolisian karena mereka lemah dalam pengawasan bahan peledak. Sebaliknya, apabila pabrik tersebut berizin, Polri jauh lebih salah karena bisa memberikan izin tanpa memenuhi syarat SMK3.

Padahal, pengamanan pabrik diperlukan sesuai Perkapolri nomor 24 tahun 2007 yang mengatur pengamanan di lingkungan pabrik. Hal itu terlihat dari satpam tidak bisa memberikan pertolongan dan arah akses keluar sehingga karyawan terjebak di pabrik. Ia berharap, Polisi mengevaluasi diri terkait pemberian izin penggunaan peledak sesuai Perkapolri 2/2008. "Izin jangan dikeluarkan hanya berdasarkan 'wani piro'," kata Bambang.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Jay Akbar