Menuju konten utama

10 Jenazah Korban Ledakan Pabrik Kembang Api Belum Teridentifikasi

Tim dokter telah mengidentifikasi 35 jenazah dan sudah mengambil sampel DNA dari anggota keluarga yang melaporkan kehilangan.

10 Jenazah Korban Ledakan Pabrik Kembang Api Belum Teridentifikasi
Petugas Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang membawa jenazah Sami (30) untuk diserahkan kepihak keluarganya di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Tim Disaster Victims Identification (DVI) Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta Timur menyatakan tim dokter telah mengidentifikasi 35 jasad dari 45 korban kebakaran gudang PT Panca Buana Cahaya Sukses. Masih ada sepuluh jenazah korban ledakan pabrik kembang api tersebut yang belum teridentifikasi.

"Kurang lebih 10 jenazah yang belum teridentifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Ia mengungkapkan tim DVI telah mengambil sampel DNA dari masyarakat yang melaporkan kehilangan keluarga. Hingga kini petugas kepolisian belum menemukan keberadaan tukang las Subarna Ega yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebab kebakaran tersebut.

Tim DVI RS Polri sejauh ini juga belum mengidentifikasi jenazah diduga Subarna yang menjadi korban kebakaran. Argo mengemukakan penyidik masih mencari keberadaan Subarna Ega termasuk korban meninggal dunia atau tidak.

Petugas kepolisian telah mendatangi keluarga Subarna Ega di Kabupaten Bandung, namun diketahui pria yang berprofesi tukang las itu belum kembali ke rumahnya.

Terkait penyidikan, Argo mengungkapkan penyidik telah memeriksa 23 saksi termasuk dua tersangka yakni pemilik gudang Indra Liyono dan Direktur Operasional PT Panca Buana Cahaya Sukses Andria Hartanto.

Indra Liono dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 74 junto Pasal183 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sedangkan Andri Hartanto dan Ega dikenai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Kebakaran yang terjadi di pabrik pembuat kembang tersebut menewaskan 49 orang, dengan rincian 47 orang meninggal dunia akibat terjebak di dalam pabrik dan 2 lainnya meninggal setelah sempat mendapat perawatan medis.

Sementara 46 orang lainnya mengalami luka bakar serius akibat ledakan petasan yang membakar hampir seluruh bagian pabrik dan kendaraan di sekitar.

Baca juga artikel terkait LEDAKAN GUDANG PETASAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra