tirto.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyatakan akan mengusut pelanggaran UU Ketenakerjaan yang dilakukan oleh PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS). Salah satunya ialah terkait praktik mempekerjakan anak.
Peristiwa kebakaran gudang petasan milik PT PBCS di Desa Belimbing Kosambi, Tangerang, Provinsi Banten, yang disertai ledakan dan memicu puluhan korban jiwa, mengungkap fakta bahwa usaha itu mempekerjakan anak-anak.
Ahmed Zaki menyatakan akan mengusut praktik mempekerjakan anak-anak itu dengan memanggil pimpinan PT PBCS untuk mendalami pelanggaran hukum ini.
"Sudah menyalahi pasal 68 dan 69 Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003," kata Ahmed di Tangerang, pada Kamis malam (26/10/2017) seperti dikutip Antara.
Ahmed mengatakan hal ini usai mengunjungi tujuh korban luka bakar di RSUD Kabupaten Tangerang bersama rombongan DPRD Banten. Dia mencatat, dari tujuh korban luka bakar itu diantaranya masih anak-anak berusia 15 tahun yakni Siti Fatimah.
Sementara ini, Ahmed menjelaskan, Pemkab Tangerang berfokus pada evakuasi korban. Setelah itu, baru akan dilakukan upaya pemanggilan pimpinan PT PBCS melalui aparat Dinas Tenaga Kerja setempat. Pimpinan perusahaan itu akan diminta memberikan klarifikasi.
Gudang kembang api dan petasan di Kompleks Pergudangan 99 Kosambi Tangerang, Banten itu terbakar pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB. Kebakaran itu memicu beberapa kali ledakan. Data sementara kepolisian mencatat jumlah korban yang meninggal dunia mencapai 47 orang dan korban luka sebanyak 46 orang.
Sebagian korban, termasuk 39 jasad pekerja di gudang itu, dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara korban lainnya dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Staf Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Fauziah Wulansari mengatakan sejumlah korban mengalami luka bakar 60 hingga 80 persen. Diantara korban itu ada yang harus menjalani operasi serius dan saat ini ditangani petugas medis.
Korban yang mendapatkan perawatan tersebut yakni Nurhayati (20), Lilis (22), Siti Fatimah (15), Atin Puspita (32), Sami (35), M. Khadiman (32) dan Anggi (18).
Sedangkan korban yang menderita luka bakar pada sekujur tubuh dalam kondisi 80 persen adalah Atin Puspita. Dia harus menjalani operasi Fasiotomi. Korban lainnya terkena luka bakar tubuh mencapai 40 hingga 60 persen yakni M. Khadiman, Anggi, Lilis dan Siti Fatimah.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom