Menuju konten utama

KontrasKecam Penghancuran Pintu Masuk 13 Stadion Kanjuruhan

Menurut Andi, gate 13 Stadion Kanjuruhan adalah bukti dari Tragedi Kanjuruhan. Penghancurannya  patut dianggap sebagai penghancuran barang bukti.

Kontras Kecam Penghancuran Pintu Masuk 13 Stadion Kanjuruhan
Suasana Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Minggu (2/10/2022). ANTARA/Abdul Malik Ibrahim

tirto.id - Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, bersama perwakilan tiga organisasi lainnya, yaitu LBH Pos Malang, Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, dan LBH Surabaya, mengecam tindakan PT Waskita Karya yang menghancurkan pintu masuk (gate) 13 Stadion Kanjuruhan. Proses penghancuran itu dilakukan pada Minggu (21/7/2024).

Andi menyebut pintu masuk 13 Stadion Kanjuruhan adalah bukti dari Peristiwa Kanjuruhan, sehingga apabila dihancurkan maka patut dianggap sebagai penghancuran barang bukti.

"Alih-alih dipertahankan, tindakan pembongkaran pintu masuk 13 Stadion Kanjuruhan semakin menerangkan bahwa negara abai terhadap suara serta harapan korban dan keluarga korban, suara korban dan keluarga korban peristiwa Kanjuruhan adalah suara yang tidak pernah didengar," kata Andi dalam keterangan pers, Selasa (23/7/2024).

Dia juga menegaskan bahwa pintu masuk 13 bukan hanya bangunan, namun juga lokasi ziarah bagi keluarga mendiang korban Peristiwa Kanjuruhan. Para keluarga korban rutin mengirimkan tahlil hingga menabur bunga di lokasi tersebut.

"Tempat itu merupakan ruang memori kolektif para korban, keluarga korban, hingga pemerhati Peristiwa Kanjuruhan untuk mengenang Peristiwa Kanjuruhan termasuk dengan berziarah, mengirimkan tahlil, menaburkan bunga, hingga meletakkan benda-benda memorial mendiang korban yang meninggal," ungkapnya.

Bersama LSM lainnya, Andi mengatakan telah melakukan berbagai upaya penolakan pembongkaran pintu masuk 13. Peringatan diberikan melalui surat terbuka dan somasi yang diberikan kepada Menteri PUPR, PT Waskita Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero), untuk menghentikan renovasi Stadion Kanjuruhan sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berjalan.

"Namun peringatan tersebut tampaknya hanya dianggap sebagai angin lalu, di mana hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut hingga pembongkaran pintu 13 Stadion Kanjuruhan secara sepihak ini terjadi," kata Andi.

Maka itu, Andi meminta pemerintah dan kontraktor proyek untuk menghentikan perobohan Stadion Kanjuruhan dan mengembalikan pintu masuk 13 ke dalam bentuk semula.

"[Mendesak] Kementerian PUPR memerintahkan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengembalikan bentuk pintu 13 Stadion Kanjuruhan seperti semula dalam waktu 3x24 jam," kata Andi.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi