Menuju konten utama

Catatan Komnas HAM soal Putusan Kasasi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Komnas HAM mempertanyakan soal permohonan restitusi dan kompensasi kepada korban kasus Kanjuruhan.

Catatan Komnas HAM soal Putusan Kasasi Terdakwa Kasus Kanjuruhan
Terdakwa perkara tragedi Stadion Kanjuruhan mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

tirto.id - Komnas HAM mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap kedua terdakwa insiden Kanjuruhan yang sebelumnya divonis bebas menjadi bersalah. Akan tetapi, Komnas HAM mempertanyakan soal permohonan restitusi dan kompensasi kepada korban.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menilai, putusan MA sejalan dengan pendapat di masa lalu. Akan tetapi, berdasarkan informasi awal yang diterima Uli, putusan MA belum memenuhi asas keadilan karena belum memasukkan soal kompensasi dan restitusi.

“Itu yang satu sisi kami apresiasi putusan itu, tapi di sisi lain ini belum mempertimbangkan kompensasi dan restitusi. Karena penting untuk pemulihan korban," kata Uli di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Uli menceritakan, Komnas HAM melakukan dua hal dalam kasus Kanjuruhan. Pertama, mereka mengeluarkan amicus curiae dengan meminta hakim untuk menghukum terdakwa secara adil. Hal itu muncul setelah para terdakwa yang sebelumnya bebas menjadi dipenjara oleh MA.

Kedua adalah soal restitusi dan kompensasi. Ia menekankan restitusi dari pelaku, sementara kompensasi dari negara. Ia menilai kedua hal itu dibutuhkan oleh para korban.

“Apalagi putusannya ini kasasi. Kalau memang tidak PK itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dieksekusi. Jadi perlu juga mempertimbangkan restitusi dan kompensasi," kata Uli.

Mahkamah Agung membatalkan vonis dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Malang yakni eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Majelis hakim menghukum Bambang 2 tahun penjara, sementara Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara dari sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga artikel terkait KASUS KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz