Menuju konten utama

Komnas HAM Usulkan Pemerintah Buat Perppu untuk Tuntaskan Kasus HAM

Berkas penyelidikan perkara dugaan pelanggaran HAM sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung namun belum ada titik terang.

Komnas HAM Usulkan Pemerintah Buat Perppu untuk Tuntaskan Kasus HAM
Dua remaja melewati mural bergambar aktivis HAM Munir, Wiji Thukul, Tan Malaka dan aktivis buruh Marsinah di jalan Veteran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/11). Mural berisi kritikan tersebut untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum tuntas pengusutannya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/ama/16

tirto.id - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengusulkan pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membuktikan komitmen menyelesaikan kasus HAM pada masa lalu.

"Kan bisa dirumuskan bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, bikin Perppu misalnya, yang memberi mandatory kepada Komnas HAM sebagai penyidik dan penuntut misalnya, selesai kasus ini," kata Anam di Komnas HAM pada Senin (4/6/2018).

Anam mengatakan, sudah bertahun-tahun berkas penyelidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat diserahkan ke Kejaksaan Agung. Namun sampai saat ini belum ada titik terang.

"Laporan penyelidikan Komnas HAM sudah diberikan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung mendapat laporan tersebut sebagai penyidik. Sampai saat ini tidak ada progresnya. Ini sudah 10 tahun lebih, masa kita mau menunggu lagi?" katanya.

Komnas HAM pun sudah menyampaikan ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto bahwa mereka siap melakukan apapun untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, termasuk dengan menjadi penyidik dan penuntut. Namun menurut Anam itu hanya salah satu alternatif.

Ia pun menginginkan agar Kejaksaan Agung dapat bekerja dengan baik dan profesional dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Ia juga menyatakan siap membantu jika Jaksa Agung meminta.

"Misalnya Jaksa Agung merasa kurang, mana surat perintah penyidik kepada kami untuk melakukan tambahan? Tapi statusnya surat perintah penyidik. Apa? Gali kuburan? Akan kami gali kuburannya," kata Anam.

Anam menolak usulan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi, seperti yang diusulkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ia menyatakan lembaganya selama ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus-kasus tersebut untuk dilanjutkan ke penyidikan dan persidangan.

"Fakta-fakta hukum yang kami peroleh dalam semua berkas perkara itu diproduksikan untuk pengadilan HAM bukan untuk kepentingan yang lain," kata Anam.

Kalau hasil penyelidikan itu memang belum memuaskan, dia menambahkan, Kejaksaan Agung seharusnya memberikan surat perintah kepada Komnas HAM untuk menambah bukti-bukti mengenai kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dipna Videlia Putsanra