tirto.id - Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan bahwa seluruh pintu di Stadion Kanjuruhan Malang berada dalam kondisi terbuka saat pertandingan antara Arema melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Hal tersebut disampaikan sebagai bantahan atas isu yang beredar bahwa pintu stadion dalam kondisi tertutup saat pertandingan.
"Dari hasil penyelidikan kami bahwa semua pintu stadion terbuka, dan ini menjadi bantahan atas isu yang menyebut bahwa kondisi pintu tertutup saat pertandingan berlangsung," kata Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM pada Selasa (12/10/2022).
Anam menyebut isu pintu stadion tertutup karena para penonton keluar dengan berdesakkan sehingga tidak terlihat pintu stadion yang terbuka.
"Mereka keluar dengan penuh sesak sehingga tidak terlihat bahwa ada pintu stadion yang terbuka dalam kondisi kecil," ujarnya.
Anam menjelaskan bahwa pintu yang terbuka hanya berukuran kecil yaitu lebar 75 Cm dan tingginya 180 Cm. Ukuran pintu yang sempit membuat semua orang penuh sesak dan saling terhimpit.
"Pintu hanya kecil dan tidak mampu memuat semua penonton yang panik ingin keluar dari stadion," jelasnya.
Anam menjelaskan bahwa pintu stadion memiliki ukuran lebar keseluruhan 2,7 meter. Namun seluruh pintu di Stadion Kanjuruhan tidak pernah dibuka secara maksimal, dan hanya dibuka pintu kecilnya saja.
"Pintu yang ada di Stadion Kanjuruhan sifatnya adalah sliding door dan ini tidak pernah dibuka karena tidak diperkiran ada kejadian seperti ini," terangnya.
Adapun alasan pintu yang berukuran besar tetap tertutup akan dijelaskan oleh Komnas HAM dalam laporan akhir.
Dirinya menambahkan bahwa di setiap pintu keluar semuanya telah dijaga oleh petugas, namun tidak terlihat karena tertutupi oleh antrean penonton yang penuh sesak ingin keluar.
"Mereka ada berjaga di luar tapi tak terlihat," jelasnya.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.
Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky