Menuju konten utama

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Audit HAM terhadap Polri

Komnas HAM melakukan upaya penilaian terhadap kepolisian dan lembaga penegak hukum lain agar seluruh prosedur hukum yang dilakukan harus memenuhi HAM.

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Audit HAM terhadap Polri
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di Gedung Bareskrim Polri, Senin (31/8/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendatangi Mabes Polri untuk membahas soal penilaian atau audit HAM terhadap Polri, serta terkait demonstrasi 27 Agustus 2026.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya ditemui oleh Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, dan jajarannya di Gedung Bareskrim Polri.

"Iya, jadi agenda pertama adalah Komnas HAM saat ini dalam proses melakukan penilaian HAM atau audit hak asasi manusia terhadap institusi Polri, terutama terkait pemenuhan hak atas keadilan," kata Anis kepada wartawan usai audiensi dengan pihak Mabes Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Senin (31/8/2026).

Dia menjelaskan, Polri sebagai bagian dari criminal justice system memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemenuhan hak atas keadilan. Anis menyebut pertemuan ini dilakukan agar upaya penilaian HAM atas kinerja kepolisian memenuhi kesesuaian HAM dalam proses-proses penegakan hukum.

"Jadi sangat detail apa yang tadi kami sampaikan, mulai dari proses penangkapan, bagaimana akses informasi, restorative justice, gitu ya," ujar Anis.

Selain itu, Anis mengatakan, seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian harus memenuhi HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM tengah melakukan upaya penilaian HAM terhadap kepolisian dan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya.

Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa penilaian ini dilakukan dengan cakupan yang sangat luas. Pasalnya, kata Anis, hak atas keadilan memastikan due process of law berjalan secara berkualitas sehingga masyarakat yang berhadapan dengan hukum mendapatkan keadilan yang memadai.

Anis menyebut terdapat 15 elemen yang dijadikan pijakan oleh Komnas HAM dalam penilaian terhadap Polri, salah satunya adalah persamaan di hadapan hukum serta perlindungan untuk semua pihak, baik itu saksi, terlapor, tersangka, korban. Mekanisme restorative justice juga termasuk.

"Perlindungan kepada kelompok rentan, perempuan, anak, disabilitas. Kemudian bagaimana mekanisme penangkapan, permintaan informasi, itu bisa dipastikan bebas dari segala bentuk penyiksaan, kekerasan, dan lain-lain," tutur Anis.

Kemudian, elemen lainnya yaitu akses atas bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Kemudian, akses atas informasi yang juga bisa diakses oleh penyandang disabilitas dan disediakan oleh kanal resmi pihak kepolisian, termasuk kode etik.

"Jadi ada sekitar 15 elemen nanti dokumennya bisa disampaikan kepada teman-teman dari Komnas HAM untuk bisa dijadikan landasan. Tetapi ini akan melihat secara lebih utuh bagaimana proses penyelidikan-penyidikan itu tidak hanya berjalan secara prosedur tetapi juga berpedoman pada penghormatan hak asasi manusia," ucap Anis.

Kata Anis, Komnas HAM akan melakukan penggalian data untuk penilaian HAM ini pada bulan September. Kemudian, pada Oktober-November akan dilakukan penyusunan laporan yang akan dibagikan ke publik pada Desember berupa rekomendasi dan skor nilai.

Anis menyebut selain melakukan pengumpulan data, Komnas HAM juga melakukan survei publik untuk menggali persepsi masyarakat terhadap kepolisian.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan bahwa terdapat 15 elemen dan 12 indikator pokok yang akan dimasukan dalam tiga kategori berupa struktur, kebijakan, dan institusi.

"Apakah mereka memiliki kebijakan? Itu kami sebut sebagai struktur, kebijakan, dan institusi. Kemudian proses, apakah ada program? Apakah ada implementasi? Dan yang ketiga, hasil. Seperti apa pemenuhan HAM, dan atau seperti apa pelanggaran HAM, gitu," kata Saurlin.

Kemudian, Saurlin juga menjelaskan soal pembahasan mengenai demo 27 Agustus yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Kata Saurlin, saat ini Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan dan Komnas HAM akan terus melakukan koordinasi.

Kata Saurlin, Komnas HAM memang mendorong agar Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang terlibat dari demonstrasi. Sementara, dia meminta agar pihak yang tidak terlibat dalam aksi kerusuhan untuk dibebaskan.

"Polda Metro juga sudah menyampaikan telah menetapkan tersangka. Tapi begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti," ujar Saurlin.

Komnas HAM, kata Saurlin, juga meminta Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan keterlibatan ormas dalam aksi kerusuhan tersebut.

"Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman aja itu," tutur Saurlin.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap total 322 orang dalam demonstrasi 27 Agustus. 45 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto