tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku belum menerima pengaduan terkait hilangnya Warga Negara Indonesia (WNI) Ruth Rudangta Sitepu di Malaysia pada pertengahan 2017 lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Kendati demikian, menurut Beka, pihaknya bersedia menindaklanjuti kasus tersebut jika sudah ada laporan yang masuk.
"Kami menunggu pengaduan resmi dari pihak keluarga atau pendamping," ujar Beka kepada reporter Tirto, Rabu (27/3/2019).
Sejauh ini, Beka mengatakan Komnas HAM belum pernah menangani kasus menghilangnya WNI. Apabila kasus yang mendera Ruth Rudangta Sitepu dialporkan, akan menjadi debut bagi Komnas HAM.
"Hanya stateless saja yang pernah ditangani Komnas HAM, seperti di Sangihe Talaud dan General Santos," ujarnya.
Meski belum pernah menerima pengaduan dan menangani kasus hilangnya WNI di negara lain. Menurut Beka, Komnas HAM siap melakukan analisa lebih lanjut dan mendesak pihak-pihak yang beririsan dengan kasus tersebut demi penyelesaian yang optimal.
"Mekanismenya seperti biasa saja, di mulai pengaduan, kami analisa terus investigasi dan meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk ikut bertanggung jawab menemukan WNi tersebut," tuturnya.
Seperti yang dikabarkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ruth Rudangta Sitepu bersama suaminya Joshua Hilmy yang seorang warga negara Malaysia hilang sejak Maret 2017 namun sampai saat ini kabar keberadaan mereka belum juga diketahui.
Oleh sebab itu, sejak tanggal 26-27 Maret 2019, KontraS bersama Lubis, Santosa dan Maramis (LSM) Lawfirm selaku kuasa hukum keluarga korban melakukan upaya advokasi dan mendesak Komnas HAM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu) ikut bekerjasama.
"Untuk segera melakukan langkah-langkah mendesak pemerintahan Malaysia segera mengungkap keberadaan Ruth Sitepu, ujar Koordinator KontraS Yati Andriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri