tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, Selasa (16/2/2021). Penyerahan barang bukti itu dilakukan di kantor Komnas HAM, Jakarta.
"Sudah [diserahkan barang bukti] tadi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi Antara di Jakarta
Meski demikian, Rian tidak merinci barang bukti yang diterimanya tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan total ada 16 barang bukti yang sudah diserahkan kepada Bareskrim.
"Harapannya seluruh barang bukti ini bisa semakin memperkuat, memperjelas peristiwa yang terjadi," kata Ahmad.
Seluruh barang bukti itu diserahkan secara simbolis oleh Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Ahmad berharap tim Bareskrim bisa segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM itu.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam merinci 16 barang bukti tersebut antara lain peluru, proyektil, serpihan mobil, beberapa rekaman suara dan video Jasa Marga.
Anam menyebut belum seluruh video Jasa Marga diserahkan ke Bareskrim Polri, sebab rekamannya berukuran besar.
"Sebagian video Jasa Marga sudah kami gunakan, yang sebagian lagi nanti karena itu berat sekali ada 9.942 video dan tangkapan kamera ada 130 ribu sekian. Secara teknis hardisk eksternalnya belum ada, sehingga nanti itu kami susulkan, tidak masuk ke sini," kata dia.
Barang bukti lainnya, yakni foto mobil yang diterima dari FPI, beberapa pesan suara, kronologi peristiwa, jejak linimasa di media sosial, dan 32 lembar foto kondisi jenazah ketika diterima pihak keluarga.
Anam menambahkan seluruh barang bukti itu telah menjalani uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Sigit dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Menurut dia, penanganan kasus tersebut dapat dilaksanakan dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.
Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. "Tentunya harus diselesaikan sesuai rekomendasi tersebut," ujarnya.
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan