tirto.id - Komnas HAM berjanji akan segera menindaklanjuti aduan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya bernama Kusnadi buntut penyitaan handphone (HP) oleh KPK. Penyitaan tersebut terjadi beberapa waktu lalu saat Hasto diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang dilaporkan oleh pihak Hasto dan Kusnadi. Dia menyebut, akan menganalisa apakah pelaporan tersebut sudah memiliki kelengkapan dokumen untuk ditindaklanjuti.
Ia juga memastikan tidak akan gegabah dalam memanggil teradu seperti Kapolri dan Ketua KPK.
"Belum bisa diketahui, karena ini baru informasi dari pengadu. Kami harus melakukan pendalaman informasi, mencari kelengkapan informasi jika ada yang dibutuhkan, dan lalu melakukan analisa terhadap pengadu tersebut," ujar Atnike ditulis Kamis (13/6/2024).
Atnike menambahkan, apabila sudah dirasa cukup dan klarifikasi kepada pihak pengadu sudah dilakukan, maka tim Komnas HAM akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan. Namun, dia tidak bisa memastikan berapa lama analisa dilakukan.
"Bisa jadi kami akan meminta keterangan juga (penyidik KPK)," kata Atnike.
Lebih lanjut ia memastikan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi atas penanganan kasus dugaan korupsi Harun Masiku yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi.
"Tindakan Komnas HAM dalam menangani kasus ini tidak bertujuan untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan dan Komnas HAM tetap menghormati kewenangan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," tutur Atnike.
Diketahui, pelaporan ke Komnas HAM dilakukan karena pihak Hasto menyebut adanya pelanggaran HAM usai telepon genggam dan sejumlah dokumen partai disita KPK. Tidak hanya itu, sejumlah barang bahkan ATM milik Kusnadi yang merupakan asisten Hasto juga turut disita.
Penyitaan dilakukan saat Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku. Kompol Rossa Purbo Bekti menjadi penyidik yang menggeledah dan penyita barang keduanya.
Pihak Hasto berpandangan bahwa hal itu tidak sesuai prosedur karena Kusnadi tidak mendapatkan surat panggilan sebagai saksi, tetapi barangnya disita. Hasto sendiri merasa bahwa penyitaan harus ada surat dari pengadilan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang