tirto.id - Komnas HAM melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat di lingkungan TNI terkait peristiwa penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka investigasi Komnas HAM terkait penyiraman air keras oleh empat anggota TNI.
"Kami hari ini telah meminta keterangan dari pihak TNI. Alhamdulillah tadi dari pihak TNI hadir paling tidak tiga unsur, ya, dari Kababinkum, lalu Danpuspom, dan Wakapuspen, beserta beberapa perwira menengah," ujar Anggota Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, beberapa pertanyaan spesifik kepada para pejabat TNI itu berkaitan dengan apakah ada operasi yang tengah dilakukan berkaitan penyiraman air keras ini. Kemudian, apakah ada perintah atasan jika memang ada operasi khusus.
Pramono menerangkan, para pejabat itu dimintai keterangan terkait apa saja yang dilakukan oleh internal TNI sebelum tanggal 18 Maret 2026, di mana empat tersangka sudah ditahan. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pendalaman mengenai proses hukum di Puspom TNI setelah adanya pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
"Nah, setelah itu kan pihak Puspom melakukan penyidikan. Nah Itulah yang kita gali dari Puspom sampai mereka menetapkan empat tersangka hari kemarin. Nah, itu poin-poin utama yang kita gali hari ini tadi," ungkap dia.
Diungkapkan Pramono, dari keterangan para pejabat TNI itu diketahui tidak adanya koordinasi dengan Badan Inteligent Strategis (BAIS) dengan Puspom sebelum penahanan empat tersangka. Namun, memang keempat tersangka itu ditangkap oleh BAIS dan diserahkan ke Puspom.
"Bagaimana pihak Puspom atau katakanlah yang menahan itu kan pihak BAIS kan, empat orang itu. Lalu baru diserahkan ke Puspom kan kira-kira begitu. Nah, itulah yang kita dalami. Apa dasarnya pihak BAIS bisa menahan empat orang lalu menyerahkan ke Puspom," kata Pramono.
Ditambahkan anggota Komnas HAM lainnya, Saurlin P Siagian, pihaknya mendorong transparansi penegakan hukum dari TNI. Dia juga meminta adanya pelibatan pihak eksternal, salah satunya Komnas HAM, dalam proses penegakan hukum.
Tak hanya itu, Saurlin menyebut, pihaknya meminta adanya akses untuk memeriksa empat tersangka. Pemeriksaan ini, kata dia, penting untuk dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan kepada sejumlah ahli yang sudah terjadwal.
"Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan juga melakukan pendalaman terhadap barang-barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































