Menuju konten utama

Komnas HAM: Penembakan Mati di Tempat Salahi Prinsip Dasar HAM

"Ini harusnya dimaknai sebagai sebuah tindakan yang memang menyalahi prinsip-prinsip dasar HAM," kata Choirul Anam.

Komnas HAM: Penembakan Mati di Tempat Salahi Prinsip Dasar HAM
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa tindakan pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan Polri sejak jelang Asian Games 2018 bukan merupakan maladministrasi, namun sudah merupakan tindakan yang melanggar HAM.

"Kasus seperti itu harusnya tidak dimaknai sebagai maladministrasi, lho. Ini harusnya dimaknai sebagai sebuah tindakan yang memang menyalahi prinsip-prinsip dasar HAM," kata Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam saat ditemui di kantornya, Rabu (5/9/18) siang.

"Kalau maladministrasi itu seperti meletakkan pistol dan tidak sengaja menembak orang. Kalau ini kan sebelum ambil pistol, sudah tahu sasarannya. Sudah tahu orangnya. Sudah ada arahan untuk menembak," lanjutnya.

Hingga saat ini, menurut data dari Amnesty Internasional, korban pembunuhan ekstra yudisial yang dilakukan kepolisian dalam rangka pengamanan Asian Games lebih dari 30 orang.

Sedangkan data dari Mabes Polri, sejak tanggal 3 sampai 12 Juli terdapat 11 pembunuhan ekstra yudisial yang tewas tanpa proses hukum. Hingga kini terdapat 22 orang tewas tanpa proses hukum.

"Tapi tetap saja tidak boleh dilakukan penembakan mati di tempat. Prinsip dasarnya semua orang memiliki hak untuk mendapat rasa aman, semua orang punya hak untuk akses praduga tak bersalah. Punya hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan sama di muka hukum," kata Anam.

Anam mengatakan apabila terdapat terduga tindak pidana, seharusnya ditangkap dan diadili lebih dulu. Karena setiap manusia memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum.

"Namun, semua itu tak ada dalam proses kemarin. Orang tiba-tiba ditembak, ditangkap, dan lain sebagainya. Dan ini buruk sekali," kata Anam.

Baca juga artikel terkait KASUS TEMBAK MATI atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto