Menuju konten utama
Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Panggil PSTI, Cari Tahu Relasi Suporter dengan PSSI

Komnas HAM menanyakan terkait hubungan suporter dengan PSSI, pihak penyelenggara hingga klub yang bertanding.

Komnas HAM Panggil PSTI, Cari Tahu Relasi Suporter dengan PSSI
Sejumlah suporter PSIS Semarang menyalakan lilin di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/10/2022). Aksi menyalakan lilin dan doa bersama suporter PSIS Semarang itu sebagai bentuk solidaritas duka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam tragedi kerusuhan usai laga lanjutan BRI Liga 1 Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggali keterangan tragedi Kanjuruhan kepada Paguyuban Suporter Timnas Indonesia (PSTI). Komnas HAM menanyakan terkait hubungan PSTI dengan pihak penyelenggara hingga klub yang bertanding.

"Pertama hubungan PSSI, hubungan suporter dengan klub, hubungan penyelenggara yakni PT LIB dengan PSSI termasuk hubungan PSSI dengan FIFA," kata Komisoner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami terkait sistem pengamanan yang berkaitan dengan statuta PSSI dan FIFA.

Anam menyebut, dari hasil keterangan yang disampaikan pengurus PSTI, Komnas HAM mendapatkan banyak atau informasi khususnya terkait kewenangan dan pengambil keputusan.

Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka terdiri atas tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur anggota Polri.

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. mereka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur Polri, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

Korban meninggal akibat penembakan gas air mata bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 132. Tragedi maut sepak bola di Kanjuruhan ini disorot dunia karena memakan banyak korban jiwa.

Menko Polhukam sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta, Mahfud MD menilai, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bertanggung jawab atas insiden Kanjuruhan.

“Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” kata Mahfud dalam keterangan usai bertemu Presiden Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Usai pertemuan, Mahfud melaporkan ada sekitar 124 halaman hasil rekomendasi TGIPF kepada berbagai pihak seperti PUPR, Kemenpora hingga Kemenkes. Ia juga melaporkan setiap stakeholder saling menghindar dalam tanggung jawab. Mereka berlindung di balik aturan dan kontrak formal secara sah dan statuta FIFA.

Mahfud pun menjelaskan tanggung jawab PSSI berdasarkan aturan resmi dan moral. Dari segi aturan resmi, ia tidak memungkiri adanya potensi mengakali hukum. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan asas tanggung jawab bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, apalagi dalam kasus Kanjuruhan banyak masyarakat terinjak-injak.

Lalu, ada tanggung jawab moral. Mahfud pun mengaku tim memberi catatan akhir agar presiden untuk menindaklanjuti ke proses hukum.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto