tirto.id - Komnas HAM meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mempertimbangkan sadar HAM pada kader-kader yang akan bertarung di pemilu.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan partai politik sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu, berperan penting untuk menentukan calon legislatif dengan kriteria sadar HAM.
"Parpol perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurut Pramono, dengan menerapkan kriteria sadar HAM, partai politik akan memberi kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pramono pun memberikan kriteria sadar HAM yang diharapkan dipenuhi parpol peserta Pemilu 2024. Mulai dari memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinekaan, toleransi, dan antidiskriminasi.
Ke-2, memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan. Setiap caleg juga diharapkan Komnas HAM memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Ke-4, berkomitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Terakhir, Komnas HAM juga menitikberatkan setiap caleg tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
"Tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, di antaranya KDRT, kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi," jelas Pramono.
Rangkaian pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024 mulai dibuka per 1 Mei 2023, dan berakhir pada 14 Mei. Setelah menerima pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei-23 Juni.
Tahapan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal calon legislatif pada 26 Juni-9 Juli yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli-6 Agustus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto