Menuju konten utama

Komnas HAM Minta Parpol Cermati Kriteria Sadar HAM pada Caleg

Salah satu kriteria Sadar HAM yang perlu dilakukan partai politik dalam menjaring caleg adalah tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Komnas HAM Minta Parpol Cermati Kriteria Sadar HAM pada Caleg
Ketua Komnas HAM Atnike Sigiro (tengah) didampingi Wakil Ketua Internal Pramono Ubaid Thantowi (ketiga kiri), Wakil Ketua Eksternal Abdul Haris Semendawai (ketiga kanan), dan jajaran komisioner Saurlin P Siagian (kedua kiri), Prabianto Mukti Wibowo (keempat kiri), Anis Hidayah (kiri), Putu Elvina (keempat kanan), Uli Parulian Sihombing (kedua kanan) dan Hari Kurniawan (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers perkenalan anggota Komnas HAM Periode 2022-2027 di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (14/11/2022).. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

tirto.id - Komnas HAM meminta partai politik peserta Pemilu 2024 mempertimbangkan sadar HAM pada kader-kader yang akan bertarung di pemilu.

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan partai politik sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu, berperan penting untuk menentukan calon legislatif dengan kriteria sadar HAM.

"Parpol perlu mempertimbangkan kriteria-kriteria calon terkait dengan HAM, selain mempertimbangkan kualitas, profesionalitas, dan loyalitas mereka," kata Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Mei 2023.

Menurut Pramono, dengan menerapkan kriteria sadar HAM, partai politik akan memberi kontribusi besar dalam mendukung terwujudnya kontestasi politik yang ramah HAM dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pramono pun memberikan kriteria sadar HAM yang diharapkan dipenuhi parpol peserta Pemilu 2024. Mulai dari memiliki pandangan yang berorientasi pada NKRI, kebhinekaan, toleransi, dan antidiskriminasi.

Ke-2, memiliki visi dan misi terkait pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM, termasuk kepada kelompok rentan. Setiap caleg juga diharapkan Komnas HAM memiliki program kerja yang sejalan dengan prinsip-prinsip HAM serta mendukung kesejahteraan masyarakat. Ke-4, berkomitmen dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Terakhir, Komnas HAM juga menitikberatkan setiap caleg tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

"Tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, di antaranya KDRT, kekerasan seksual, intoleransi, kejahatan yang terafiliasi dengan masalah lingkungan dan sumber daya alam serta korupsi," jelas Pramono.

Rangkaian pendaftaran calon legislatif untuk Pemilu 2024 mulai dibuka per 1 Mei 2023, dan berakhir pada 14 Mei. Setelah menerima pendaftaran bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan akan melakukan verifikasi administrasi dokumen semua bakal calon pada 15 Mei-23 Juni.

Tahapan dilanjutkan dengan waktu penyampaian perbaikan dokumen bakal calon legislatif pada 26 Juni-9 Juli yang dilanjutkan verifikasi pada 10 Juli-6 Agustus.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto