Menuju konten utama

Komnas HAM Desak Pengusutan Peretasan PDN Tetap Dilakukan

Pemerintah pun diminta membuat pusat pengaduan bagi korban yang terdampak peretasan itu.

Komnas HAM Desak Pengusutan Peretasan PDN Tetap Dilakukan
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (21/2/2024). Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM terkait hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

tirto.id - Komnas HAM mendesak agar aparat penegak hukum tetap mengusut dan memproses hingga tuntas kasus peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN). Apalagi, pihak terkait menyebut telah mengetahui peretasnya, meski belum dibeberkan identitasnya.

Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

Atnike menyebut bahwa peretasan PDN berdampak signifikan terhadap beberapa kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah harus menjamin hak-hak data pribadi masyarakat tetap terlindungi.

Meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi,” ujar Atnike.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi data pribadi setiap warga Indonesia. Pemerintah pun harus membuat pusat pengaduan bagi korban yang terdampak peretasan itu. Tujuannya, agar pemulihan atas hak korban dapat terpenuhi secara keseluruhan.

Kami juga meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/Lembaga/daerah, swasta, dan masyarakat,” tutur Atnike.

Diketahui, peretasan PDN berdampak pada kelancaran pembayaran mahasiswa di perguruan tinggi yang menerima bantuan KIP Kuliah. Selain itu, seleksi calon penerima KIP Kuliah juga turut terdampak.

Pemulihan sistem pun saat ini menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristekdikti. KIP Kuliah akan kembali beroperasi paling lambat 29 Juli 2024.

Di sisi lain, Kemendikbudrisrek juga meminta Perguruan tinggi menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah. Selama proses pemulihan, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan secara manual.

Baca juga artikel terkait PERETASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi