tirto.id - Komnas HAM mendesak agar aparat penegak hukum tetap mengusut dan memproses hingga tuntas kasus peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional (PDN). Apalagi, pihak terkait menyebut telah mengetahui peretasnya, meski belum dibeberkan identitasnya.
“Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).
Atnike menyebut bahwa peretasan PDN berdampak signifikan terhadap beberapa kementerian dan lembaga. Oleh karenanya, pemerintah harus menjamin hak-hak data pribadi masyarakat tetap terlindungi.
“Meminta pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, untuk segera melakukan langkah dan prosedur untuk menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban akibat peretasan yang terjadi,” ujar Atnike.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi data pribadi setiap warga Indonesia. Pemerintah pun harus membuat pusat pengaduan bagi korban yang terdampak peretasan itu. Tujuannya, agar pemulihan atas hak korban dapat terpenuhi secara keseluruhan.
“Kami juga meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional, termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/Lembaga/daerah, swasta, dan masyarakat,” tutur Atnike.
Diketahui, peretasan PDN berdampak pada kelancaran pembayaran mahasiswa di perguruan tinggi yang menerima bantuan KIP Kuliah. Selain itu, seleksi calon penerima KIP Kuliah juga turut terdampak.
Pemulihan sistem pun saat ini menggunakan cadangan data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristekdikti. KIP Kuliah akan kembali beroperasi paling lambat 29 Juli 2024.
Di sisi lain, Kemendikbudrisrek juga meminta Perguruan tinggi menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri untuk memberikan kesempatan kepada pendaftar KIP Kuliah. Selama proses pemulihan, pengajuan dan pencairan untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah dilakukan secara manual.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi