tirto.id - Komnas HAM melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib telah menyelesaikan laporannya. Laporan tersebut telah disampaikan dan diterima dalam Sidang Paripurna Khusus pada Jumat, 12 Agustus 2022.
“Sidang Paripurna Khusus memutuskan akan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 September 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada Selasa, 6 September telah diputuskan pembentukan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang berat untuk perkara Munir.
“Beranggotakan Ahmad Taufan Damanik, komisioner Sandrayati Moniaga dan beberapa tokoh masyarakat,” sambung dia.
Pada Agustus 2022, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Mereka sampaikan itu melalui surat terbuka.
Kadiv Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, penanganan kasus Munir masih belum berhasil mengungkap aktor intelektual. Sejalan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat.
Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, maka bakal berdampak pada upaya mendapatkan keadilan, menghambat pengungkapan fakta yang kemudian berpotensi melepaskan dalang pembunuhan dari hukuman.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky