Menuju konten utama

Komisi Yudisial Masih Telaah Putusan Praperadilan Novanto

Farid Wajdi mengatakan, KY dan MA pun bisa melakukan pemeriksaan bersama apabila perkara yang dipegang menarik perhatian publik.

Komisi Yudisial Masih Telaah Putusan Praperadilan Novanto
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Yudisial (KY) masih menelaah terkait putusan hakim Cepi Iskandar dalam sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/30/2017). KY mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran etik.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara KY, Farid Wajdi saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017). “Sampai saat ini belum ada asumsi atau simpulan apapun karena KY ketika memeriksa laporan atau informasi harus cermat dan terukur,” kata Farid.

Farid menuturkan, KY masih punya waktu 60 hari kerja untuk menyelesaikan laporan, mulai dari registrasi sampai jatuhnya rekomendasi sanksi sebagai prosedur penilaian etik terhadap putusan seorang hakim. Farid berkata, KY tidak mau mengambil keputusan secara gegabah.

Namun demikian, berhubung sidang praperadilan yang dimenangkan Novanto tersebut menarik perhatian publik, kata Farid, pihaknya tentu akan memprioritaskan kasus ini untuk dikaji secara lebih mendalam.

Farid menerangkan, proses penanganan dimulai dari penerimaan laporan dan verifikasi. Jika hasil verifikasi tidak ada dugaan pelanggaran, maka tidak akan ditindaklanjuti. Sebaliknya, jika ada dugaan pelanggaran, maka ditindaklanjuti melalui pleno yang akan memutuskan apakah ada pelanggaran etik atau tidak.

Menurut Farid, KY dan MA sudah mengeluarkan Peraturan Bersama Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etika dan Pedoman Perilaku Hakim. Dalam peraturan itu, terdapat klausul pemeriksaan bersama dilakukan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara KY dan MA tentang hasil pemeriksaan atau penjatuhan sanksi, selain sanksi pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat.

Farid menambahkan, KY dan MA pun bisa melakukan pemeriksaan bersama apabila perkara yang dipegang menarik perhatian publik.

Apabila ada pihak yang melaporkan ke KY, maka KY mengusulkan ke MA untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Jika MA menimbang layak, maka dalam waktu 60 hari sejak hasil telaah diterima, MA memberitahukan hasilnya ke KY. Sementara, jika tidak layak ditindaklanjuti, dalam waktu 30 hari sejak hasil telaah diterima, MA wajib memberitahukan ke KY.

KPK Masih Belum Bersikap

Dalam hal ini, KPK belum mengambil sikap. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan, komisi antirasuah belum bisa menentukan langkah untuk banding atas kekalahan praperadilan atau mengeluarkan sprindik baru.

"Belum ada hasilnya. Kami lagi berpikir menelaah karena kami belum dapat juga putusan yang ada,” kata Laode di Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Laode menerangkan, pihaknya tidak menargetkan waktu untuk mengeluarkan sprindik baru. Laode pun enggan menanggapi tentang kekalahan praperadilan yang dialami KPK selama ini, termasuk kemenangan Novanto pada 29 September kemarin.

Selain itu, kata Laode, pihaknya hanya memperpanjang pencegahan Novanto untuk bepergian ke luar negeri. Laode beralasan, KPK masih membutuhkan keterangan Novanto terkait kasus suap e-KTP.

Baca juga: Daftar Alasan Hakim yang Membuat KPK Kalah Praperadilan

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz