Menuju konten utama

Komisi IX DPR RI Panggil IDI Terkait Pemberhentian Terawan

Komisi IX DPR RI berencana akan memanggil pengurus IDI pada hari ini (29/3/2022).

Komisi IX DPR RI Panggil IDI Terkait Pemberhentian Terawan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan anggota Komisi IX DPR sebelum mengikuti Rapat Dengar Pandapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Komisi IX DPR RI yang menaungi tugas di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan akan memanggil Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) terkait pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

"Rencana kami akan memanggil pengurus IDI hari ini," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Tirto pada Selasa (29/3/2022).

Saleh juga menyampaikan bahwa pemberhentian secara permanen Terawan dari IDI sangatlah disayangkan, mengingat sejumlah prestasi yang pernah ditorehkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kesehatan dan memimpin Rumah sakit Pusat Angkatan Darat.

"Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan. Kok ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan. Permanen lagi," imbuhnya.

Dirinya menerangkan bahwa, Terawan memiliki kontribusi besar terhadap dirinya terutama dalam program DSA dan vaksin nusantara.

"Saya dan keluarga adalah pasien langsung dokter Terawan yang mencoba kedua hal itu. Setelah di-DSA, rasanya tidak ada masalah. Bahkan, ada perasaan lega dan enak. Begitu juga vaksin nusantara. Setelah divaksin, alhamdulillah tidak ada masalah. Sejauh ini, kami baik-baik saja. Kalau dari pengalaman saya itu, saya merasakan tidak ada masalah sama sekali dengan dokter Terawan," imbuhnya.

Saleh meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk ikut mengambil tindakan tegas terhadap pemberhentian Terawan dari IDI. Ada kekhawatiran bahwa peristiwa ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia kedokteran.

“Saya kira, baru di Indonesia ini ada seorang dokter profesional yang dipecat. Tidak tanggung-tanggung, yang dipecat itu adalah seorang dokter berpangkat Letnan Jenderal dan pernah memimpin RSPAD bertahun-tahun lamanya,” ujarnya.

Sebelumnya, pemecatan Terawan merupakan hasil keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI pada tanggal 21 sampai 25 Maret 2022 kemarin. Dalam keputusan MKEK, diungkapkan 5 pelanggaran yang dilakukan Dokter Terawan Agus Putranto. Salah satunya adalah mengenai vaksin nusantara.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN TERAWAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Restu Diantina Putri