tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta personel kepolisian yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, ditindak tegas. Terlebih, kata dia, Komnas HAM telah menunjukkan bukti adanya tindak kekerasan polisi terhadap warga.
"Mungkin saja ada oknum yang menjalankan tugas tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka terhadap oknum tersebut harus dikenakan tindakan evaluatif," ujar Politikus Partai Gerindra tersebut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 8 Februari 2022. Tim pengukur dari Badan Pertanahan Nasional bersama aparat keamanan gabungan mendatangi Desa Wadas.
Sebagian warga menolak melepas lahannya yang hendak dijadikan pertambangan untuk mendukung pembangunan proyek Bendungan Bener. Sebanyak 67 warga ditangkap polisi dengan dalih agar tak ada gesekan antara warga pro dan kontra pelepasan tanah.
Komnas HAM menemukan bukti awal dugaan adanya tindakan kekerasan oleh aparat:
1. Ada kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dalam pengamanan pengukuran lahan warga yang sudah setuju;
2. Mendapat informasi beberapa warga belum pulang ke rumah masing-masing karena masih merasa ketakutan;
3. Banyak warga dewasa dan anak mengalami trauma;
4. Terjadi kerenggangan hubungan sosial kemasyarakatan antar warga yang setuju dan menolak penambangan batuan andesit.
Menurut Habiburokhman, persoalan Wadas tidak bisa disederhanakan dengan mengacu pada urusan pengukuran tanah. Sebab proyek Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mesti ditimbang betul manfaat dan dampak bagi warga sekitar serta lingkungan.
"Itu harus lihat gambaran yang lebih besar, yaitu soal PSN secara keseluruhan. Bagaimana manfaat dan mudaratnya bagi warga, harus benar-benar kita hitung dengan cermat," tandasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan