tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan, tak ada pembatasan akses internet dan media sosial pada sidang perdana sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan, pemerintah saat ini tidak memiliki alasan cukup kuat untuk melakukan pembatasan sebagaimana pernah dilakukan pada aksi 21-22 Mei lalu.
“Hari ini tidak ada alasan untuk melakukan pembatasan. Itu bukan tujuan pemerintah,” ucap Rudiantara dalam siaran langsung di televisi swasta (Metro TV) pada Jumat (14/06/2019).
Rudiantara menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir, Kemenkominfo telah melakukan pemantauan terkait peredaran konten hoaks. Hasilnya, jumlahnya menurun drastis dari semula sekitar 600-700 url atau kanal menjadi 200-300 url, lalu pada hari ini angkanya berada di kisaran kurang dari 100 url.
Ia juga menambahkan, dari sekitar 100 url yang dipantau oleh pemerintah, secara kualitas juga menurun dibanding pada masa pembatasan media sosial 21-24 Mei 2019 lalu.
Maksudnya, pada hari ini konten hoaks yang ditemukan pemerintah relatif tidak berkaitan dengan pemilu maupun yang berisi hasutan dan adu domba.
“Secara kuantitas itu terus menurun dari 600 lebih jadi 300 lalu 200-an. Sekarang di bawah 100 url. Menurut kami normal karena enggak bisa hilang 100 persen. Secara kualitatif tidak ada konten yang menghasut atau terkait pemilu,” jelas Rudiantara.
Karena itu, kata Rudiantara, kalau pun ada hambatan koneksi yang terjadi di media sosial, ia memastikan bahwa itu bukan dari pemerintah. Misalnya, sejumlah keluhan terkait masalah unggahan video di media sosial Instagram.
“Bukan-bukan. Bukan dari pemerintah. Memang Instagram sedang masalah,” tukasnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno