Menuju konten utama

Kominfo Belum Terima Surat Balasan Facebook Terkait Kebocoran Data

"Kita tunggu tanggal 26 (April 2018), lihat lagi apakah benar ada kelalaian Facebook, apakah ini benar-benar penyalahgunaan oleh Cambridge Analytica, itu harus ditunggu."

Kominfo Belum Terima Surat Balasan Facebook Terkait Kebocoran Data
Seorang wanita menunggu menaiki lift di depan logo di kantor pusat Facebook di London, Inggris, Senin (4/12/2017). ANTARA FOTO/REUTERS/Toby Melville

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum menerima balasan Facebook terkait permintaan penjelasan dan dokumen kebocoran data yang berimbas kepada pengguna di Indonesia.

"Kita tunggu tanggal 26 (April 2018), lihat lagi apakah benar ada kelalaian Facebook, apakah ini benar-benar penyalahgunaan oleh Cambridge Analytica, itu harus ditunggu," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui pada acara UMKM di Jakarta, Selasa (24/4/2018) dilansir Antara.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) kembali mengirim surat kepada Facebook untuk meminta penjelasan dan dokumen terkait kasus kebocoran data pengguna Indonesia pada Kamis, 19 April 2018. Hal ini disampaikan oleh Biro Humas Kemkominfo melalui keterangan resmi kepada media.

"Surat itu ditujukan untuk meminta penjelasan dan dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Kemkominfo, Kamis (19/4/2018).

Kemkominfo melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika meminta empat poin yang harus dipatuhi Facebook. Pertama, konfirmasi dan penjelasan mengenai adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain selain Cambridge Analytica yaitu CubeYou dan Aggregate IQ.

Kedua, konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, sebagaimana informasi yang telah dimuat dalam surat dari Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia tanggal 5 April 2018.

Ketiga, memberikan data jadwal dan/atau hasil audit atas kasus penyalahgunaan data pengguna ini. Keempat, memberikan data pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Facebook harus memenuhi permintaan paling lambat sepekan sejak surat tersebut dikirim atau dengan tenggat 26 April 2018.

"Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini (19 April 2018)," tutup Kemkominfo.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah mendengar penjelasan Facebook yang disampaikan oleh Kepala Kebijakan Publik Ruben Hattari pada Selasa (17/4/2018). Kendati demikian, menurut anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty penjelasan tersebut belum memuaskan.

"Kita sekarang menghadapi Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Bagaimana Anda meyakinkan kami kalau Anda netral dan data pengguna tidak digunakan pihak ketiga," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Facebook juga didesak agar segera melakukan audit investigasi sejalan dengan permintaan dari pemerintah yang disampaikan melalui Kemenkominfo.

"Saya ditelepon oleh Pak Rudiantara (Menteri Komunikasi dan Informatika), mana janji audit dari Facebook? Kalau pemerintah sudah meminta, jangan dianggap enteng," ujar politikus PDIP tersebut.

Baca juga artikel terkait SKANDAL FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Teknologi
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani