tirto.id - Facebook setuju akan membayar denda 5 miliar dolar AS terkait pelanggaran privasi. Namun, itu hanya satu dari sekian masalah akan dihadapi jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini. Masih ada sejumlah penyelidikan di Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi memberikan ancaman hukuman baru untuk Facebook.
Dilansir APNews, Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat dikabarkan tengah melakukan penyelidikan secara terpisah terhadap perusahaan Facebook terkait dengan masalah antimonopoli.
Departemen Kehakiman AS juga menyatakan bahwa pihaknya turut serta dalam penyelidikan antimonopoli tersebut untuk mengetahui apakah Facebook telah mengganggu persaingan dan menekan upaya inovasi kompetitornya, yang justru bakal merugikan konsumen.
Facebook juga sedang dihadapkan dengan penyelidikan dari sejumlah negara di Eropa setelah terkuaknya kasus kebocoran data lebih dari 87 penggunanya di perusahaan konsultan Cambridge Analytica. Atas perkara ini, Facebook dianggap telah gagal melindungi data privasi penggunanya.
Dalam investigasi ini, Facebook akan diselidiki terkait perlindungan data berdasarkan regulasi baru di Eropa yang diberlakukan sejak Mei 2018. Dengan aturan baru tersebut, Facebook bisa dikenai denda sebesar 4 persen dari penghasilan tahunannya jika terbukti melakukan pelanggaran terberat.
Jika diakumulasikan berdasarkan pendapatannya pada 2018, Facebook berpotensi dikenai denda lebih dari 2,3 miliar dolar AS. Nominal tersebut bisa bertambah jika pendapatan Facebook mengalami peningkatan pada tahun ini.
Selain itu, Facebook juga masih berurusan dengan gugatan dari Jaksa Agung Washington D.C., Karl Racine, dengan tudingan bahwa perusahaan layanan jejaring sosial yang didirikan pada 4 Februari 2004 ini telah menjual data-data pribadi milik puluhan juta penggunanya.