Menuju konten utama

Koalisi Save Ibu Nuril Berikan Hasil Petisi ke Kantor Staf Presiden

Baiq Nuril adalah mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.

Koalisi Save Ibu Nuril Berikan Hasil Petisi ke Kantor Staf Presiden
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Koalisi Save Ibu Nuril telah mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerah petisi permohonan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Petisi yang diserahkan sudah ditandatangani 80.000 orang. Petisi tersebut diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim, Senin, (19/11/2018).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, yang hadir dalam penyerahan tersebut menyampaikan petisi itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggara berharap Jokowi bisa segera merespons permintaan ini dan mengambil keputusan sebelum Nuril dieksekusi pada Rabu (21/11). "Mudah-mudahan berjalan lancar," kata Anggara kepada reporter Tirto melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, kata Anggara, koalisi akan terus memberikan dukungan moril untuk membantu Baiq Nuril dalam menyelesaikan kasusnya. Nuril adalah mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke dirinya sebagai kepala negara bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden, memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Jokowi di pasar Sidoharjo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Awal Mula Kasus Baiq Nuril

Kasus yang menjerat Nuril bermula saat dia merekam percakapan teleponnya dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim diduga melecehkan Nuril secara verbal. Rekaman yang tersebar kemudian membuat Muslim melaporkan Nuril ke kepolisian atas tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram membebaskan Nuril dari sangkaan, tapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini. MA, yang hakim ketuanya juga perempuan, menganulir putusan PN Mataram dan memvonis ibu tiga anak itu enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, Baiq Nuril sudah melaporkan balik Muslim ke Polda NTB. "Kami laporkan berkaitan dengan pokok persoalan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Ibu Nuril," kata Pengacara Nuril, Joko Jumadi kepada reporter Tirto, Senin (19/11/2018).

Nuril melaporlan Muslim dengan dugaan telah melanggar pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal perbuatan cabul dalam relasi kerja yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Alexander Haryanto