Menuju konten utama

Ketua PBNU Berharap MA Bebaskan Baiq Nuril dalam Sidang PK

Putusan yang menghukum bersalah Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Ketua PBNU Berharap MA Bebaskan Baiq Nuril dalam Sidang PK
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - PBNU berharap Mahkamah Agung (MA) membebaskan Baiq Nuril Makmun di dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

"Saya berharap nama baik dan harkat martabat Baiq Nuril Makmun dapat dipulihkan MA melalui putusan PK kelak, layaknya Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan putusan tanggal 26 Juli 2017," kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).

MA dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril bersalah melanggar Pasal 27 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi bermuatan asusila.

Atas putusan MA itu, mantan guru honorer di SMA 7 Mataram itu terancam hukuman penjara enam bulan dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Tanpa bermaksud menilai putusan MA, putusan yang menghukum bersalah melanggar UU ITE terhadap Baiq Nuril Makmun sangat disesalkan karena melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat," kata Robikin.

Menurut Robikin, ada dua hal yang harus dicermati. Pertama, Baiq Nuril bukan pelaku penyebaran rekaman percakapan bermuatan asusila. Kedua, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan bukan delik pidana.

"Bukankah secara falsafati di antara tujuan UU ITE adalah untuk memanfaatkan sarana teknologi dalam pembuktian tindak pidana?" kata Robikin.

Terlebih, lanjut Robikin, tindakan Baiq Nuril merekam pembicaraan itu guna melindungi diri dari kemungkinan tuduhan selingkuh dari suaminya yang bisa meretakkan rumah tangganya dan dari pelecehan seksual lebih lanjut.

"Perlu ditegaskan, perbuatan M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya kepada Baiq Nuril tersebut secara hukum patut dikualifikasi sebagai pelecehan seksual terhadap diri Baiq Nuril," kata Robikin.

Baiq Nuril tersangkut masalah hukum akibat beredarnya rekaman percakapan suara antara dirinya dengan M, kepala sekolah SMA 7 Mataram tahun 2017. Dalam percakapan itu M menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan perempuan bukan istrinya.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora