Menuju konten utama

Komnas Perempuan Nilai Penahanan Baiq Nuril Layak Ditangguhkan

Komnas Perempuan mendesak penahanan Baiq Nuril ditangguhkan. Penangguhan itu dinilai layak dilakukan karena berkas putusan MA belum diserahkan oleh panitera kepada kuasa hukum Nuril.

Komnas Perempuan Nilai Penahanan Baiq Nuril Layak Ditangguhkan
Baiq Nuril Maknun berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto.

tirto.id - Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu mendesak kejaksaan menunda penahanan Baiq Nuril Maknun. Komnas menilai eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara pelanggaran UU ITE, yang memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, itu layak ditangguhkan.

Rencananya Nuril akan ditahan pada Rabu (21/11/2018) mendatang. Azriana, yang sudah berkomunikasi dengan kuasa hukum Nuril, mendorong agar kasus ini bisa diselesaikan dengan memperhatikan posisi Nuril sebagai korban pelecehan seksual. Untuk tahap awal, kata dia, setidaknya dengan penangguhan penahanan.

“Kami mengupayakan supaya pelaksanaan eksekusi bisa ditunda, apalagi salinan putusan juga belum dikeluarkan. Sedangkan hukum acara menyarankan agar mengatur pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan oleh panitera,” kata Azriana di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Azriana juga menegaskan akan mendorong kuasa hukum Nuril untuk menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang menimpa kliennya. Laporan itu sudah dilakukan ke Polda NTB. Berhubung pelaku pelecehan memiliki jabatan di Dinas Pendidikan Olahraga Mataram, Azriana akan mendorong adanya perlindungan pada Nuril.

“Mungkin dengan kasus pelecehan seksualnya masuk ke proses peradilan, perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) terhadap Baiq Nuril bisa dilakukan,” kata dia.

Kasus yang menjerat Nuril bermula saat dia merekam percakapan telepon dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang bernama Muslim. Dalam percakapan itu, Muslim diduga melecehkan Nuril secara verbal.

Rekaman yang tersebar kemudian membuat Muslim melaporkan Nuril ke kepolisian atas tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Saat proses hukum di kasus ini berjalan, Muslim sudah tidak menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram membebaskan Nuril dari sangkaan, tapi jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke MA atas putusan ini. MA, yang hakim ketuanya juga seorang perempuan, menganulir putusan PN Mataram dan memvonis ibu tiga anak itu enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Belakangan, Baiq Nuril melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim ke Polda NTB.

"Kami laporkan berkaitan dengan pokok persoalan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Ibu Nuril," kata Pengacara Nuril, Joko Jumadi kepada reporter Tirto, Senin (19/11/2018).

Nuril melaporkan Muslim dengan dugaan telah melanggar pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal perbuatan cabul dalam relasi kerja yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

Pasal itu dipilih karena dinilai relevan dengan kasus Baiq Nuril. Seperti diketahui, Muslim selaku atasan sering membicarakan hal yang senonoh kepada ibu 3 anak itu.

Untuk mendukung laporan itu, tim kuasa hukum membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan Nuril sebagai terdakwa. Dalam putusan itu disebutkan soal pengakuan Muslim di persidangan kalau dirinya memang telah melakukan perbuatan kurang ajar ke Nuril.

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan perbuatan cabul yang dimaksud di dalam KUHP tidak hanya terbatas pada kontak fisik, dan oleh karena itu, pasal tersebut memang bisa dipakai untuk melawan balik pelaku.

“Secara konteks kan enggak bisa [definisi] pencabulan dibatasi kontak fisik. Harus dilihat secara holistik,” kata Erasmus.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom