Menuju konten utama

Koalisi Masyarakat: Proses Asesmen Kepegawaian KPK Keliru

Koalisi Save KPK menyebut asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara, beda hal dengan seleksi.

Koalisi Masyarakat: Proses Asesmen Kepegawaian KPK Keliru
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Koalisi Save KPK menentang proses alih status kepegawaian KPK. Menurut Koalisi, terdapat kekeliruan dalam pemaknaan 'seleksi' dan 'asesmen'.

Jika 'seleksi' diperuntukan untuk mendapatkan yang terbaik melalui penyaringan. Maka 'asesmen' adalah proses penilaian sekaligus pengumpulan informasi dan data secara komprehensif.

"Asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mewakili koalisi dalam konferensi pers secara daring, Rabu (5/5/2021).

Saat ini KPK dalam proses asesmen kepegawaian untuk menjadi ASN. Mereka mengikuti serangkaian tes, salah satunya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sejumlah sumber menyebutkan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK, beberapa nama penting berada dalam daftar: Penyidik Senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Direktur Pembinaan JAringan Kerja Sama Antara Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Giri Supradiono.

KPK akan meresmikan hasil asesmen pada hari ini. Namun belum diketahui kepastian waktunya.

"Menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalar figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka," ujar Kurnia.

KPK semestinya memedomani putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2019 angka 3.22 halaman 340. Pengalihan status harus menjamin kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK dan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Terlebih lagi Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai menjadi ASN bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020; Pasal 4 tidak termuat tahapan 'seleksi' sebagai proses peralihan kepegawaian.

"Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK," tandas Kurnia.

Baca juga artikel terkait STATUS PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri