tirto.id - Kementerian Kelautan dan Perikana akan menertibkan segala bentuk aktivitas yang mengganggu kelestarian ekosistem laut, khususnya di Perairan Dadap, Teluk Jakarta. Salah satu yang ditertibkan adalah penggunaan bagan tancap, yang diduga tak berizin dan dipasang di area terlarang.
"KKP akan segera melakukan penertiban. Kami akan kolaborasi dengan intansi terkait," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, Kamis (28/3/2024) dilansir dari Antara.
Sasaran penertiban bagan tancap adalah bagan yang beroperasi atau didirikan pada zona di bawah 4 mil laut karena wilayah perairan laut di bawah 4 mil merupakan zona tangkapan tradisional.
Bagan tancap di area tersebut dianggap melanggar izin pemanfaatan ruang laut. Keberadaan bagan tancap juga dianggap mengganggu alur pelayaran karena biasanya tertancap secara permanen.
Selain persoalan bagan tancap, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan mengingatkan soal bahaya mengkonsumsi ikan hasil destructive fishing dengan pengeboman karena dapat menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan kanker.
“Hasil ikan destructive fishing dapat mengkontaminasi manusia yang mengkonsumsinya, menyebabkan keracunan akut, gangguan sistem saraf, kerusakan organ dan pencetus kanker," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Ishartini.
Menurut Ishartini, ikan tangkapan hasil destructive fishing mengandung residu bahan berbahaya, seperti Ammonium nitrat (NH4NO3), Potassium nitrat (KNO3), Potassium sianida (KCN) dan senyawa lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia jika dikonsumsi.
"Bisa kita bayangkan bagaimana merusaknya bom ikan bagi ikan itu sendiri. Lalu apakah kita mau mengonsumsi ikan yang ditangkap dengan cara seperti ini?" ujar Ishartini.