tirto.id - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menegaskan masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero) atas kejadian pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu.
"Kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk mengajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," kata David dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Menurut David, KKI sudah mendaftarkan gugatan kepada PLN terkait kematian ikan Koi akibat mati listrik. Masing-masing dari gugatan itu menuntut ganti rugi senilai Rp1,9 juta dan Rp9 juta kepada PLN.
"Kami ajukan supaya jadi pembelajaran, akibat itu bukan hanya gak bisa beraktivitas saja, tapi juga binatang peliharaan mati," ujar David.
Dia juga menilai kompensasi dari PLN untuk pelanggan yang terdampak mati listrik massal masih terlalu kecil.
"[pelanggan] 2200 [watt] hanya Rp45 ribu gantinya. [Kompensasi] Itu [setara] sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," ujar dia.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Alvin Lie yang menilai kompensasi dari PLN untuk masyarakat masih terlalu kecil.
"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2200 watt, Rp45 ribu saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya," kata Alvin di kantor Ombudsman RI pada hari ini.
Sesuai dengan keterangan PLN, perusahaan setrum pelat merah itu harus membayar kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda sebagian kawasan Pulau Jawa senilai Rp839 miliar.
- Soal Potong Gaji Karyawan PLN, SP: Nasib Outsourcing Diperhatikan
- Karyawan PLN Tidak Semestinya Menanggung Beban Kompensasi Blackout
- PT PLN Dituntut Evaluasi Internal dan Rombak Total Jajaran Direksi
- PLN Potong Gaji Karyawan Guna Bayar Kompensasi Mati Listrik Rp839 M
- Serikat Pekerja PLN Nilai Tak Ada Dasar Hukum Pemotongan Gaji
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom