Menuju konten utama

KKI Gugat PLN Rp10 Juta sebab Ikan Koi Mati saat Listrik Padam

Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) sudah mengajukan dua gugatan terhadap PLN untuk menuntut ganti rugi Rp10,9 juta atas kematian sejumlah ikan Koi saat mati listrik massal terjadi. 

KKI Gugat PLN Rp10 Juta sebab Ikan Koi Mati saat Listrik Padam
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing (kanan). antara foto/widodo s. jusuf.

tirto.id - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menegaskan masyarakat berhak menuntut ganti rugi kepada PT PLN (Persero) atas kejadian pemadaman listrik massal pada 4 Agustus 2019 lalu.

"Kami mengatakan tidak boleh dilarang untuk mengajukan ganti rugi, kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover," kata David dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).

Menurut David, KKI sudah mendaftarkan gugatan kepada PLN terkait kematian ikan Koi akibat mati listrik. Masing-masing dari gugatan itu menuntut ganti rugi senilai Rp1,9 juta dan Rp9 juta kepada PLN.

"Kami ajukan supaya jadi pembelajaran, akibat itu bukan hanya gak bisa beraktivitas saja, tapi juga binatang peliharaan mati," ujar David.

Dia juga menilai kompensasi dari PLN untuk pelanggan yang terdampak mati listrik massal masih terlalu kecil.

"[pelanggan] 2200 [watt] hanya Rp45 ribu gantinya. [Kompensasi] Itu [setara] sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," ujar dia.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Alvin Lie yang menilai kompensasi dari PLN untuk masyarakat masih terlalu kecil.

"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2200 watt, Rp45 ribu saja. Itu pun dalam bentuk diskon periode berikutnya," kata Alvin di kantor Ombudsman RI pada hari ini.

Sesuai dengan keterangan PLN, perusahaan setrum pelat merah itu harus membayar kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda sebagian kawasan Pulau Jawa senilai Rp839 miliar.

Baca juga artikel terkait MATI LISTRIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hard news
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom