Menuju konten utama

Serikat Pekerja PLN Nilai Tak Ada Dasar Hukum Pemotongan Gaji

Secara hukum, karyawan PLN berhak untuk menolak pemotongan gaji akibat blackuot atau pemadaman listrik yang terjadi Minggu (4/8/2019) lalu.

Serikat Pekerja PLN Nilai Tak Ada Dasar Hukum Pemotongan Gaji
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Kebon Kacang, Jakarta, Rabu (3/7/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Mantan Ketua Umum Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Ahmad Daryoko menilai tidak profesional soal kebijakan PLN memotong gaji karyawan untuk menambal kerugian akibat pemadaman listrik.

"Kalau aturan kepegawaian, tidak bisa dikorelasikan dengan kejadian itu [pemadaman listrik]. Karena kejadian itu sifatnya force majeure, sehingga tidak bisa dikalkulasikan dengan rumusan yang sifatnya kebijakan kepegawaian. Kita bicara dari sisi profesionalitas kepegawaian. Bukan itikad. Kalau dinilai dari kinerja sebaiknya jangan," kata dia kepada Tirto, Rabu (7/8/2019).

Daryoko yang kini menjabat Pembina Serikat Pekerja PLN ini pun mempertanyakan, dasar hukum dari perusahaan memotong gaji karyawannya karena pemadaman tersebut.

Ia juga mengatakan, secara hukum, karyawan berhak untuk menolak pemotongan gaji akibat blackuot tersebut.

"Bicara seperti ini [pemotongan gaji] jangan pakai perasaan atas dasar keinginan direksi sendiri, harus menggunakan kebijakan korporat yang profesional, sesuai aturan-aturan. Dasarnya apa memotong-motong seperti itu," ujar dia.

Menurut dia, dibandingkan pimpinan perusahaan memotong gaji karyawannya, lebih pihak perusahaan membuat sumbangan sukarela kepada karyawannya atas insiden tersebut.

Ia mencontohkan, penggalangan dana sukarela bisa dilakukan dengan menaruh kotak amal bertuliskan "bencana blackout" di setiap pintu masuk karyawan. Jadi, setiap karyawan yang ingin bekerja, dapat menyisihkan gajinya untuk disumbangkan.

"Sehingga bencana blackout tidak bisa dicampuradukan dengan kebijakan kepegawaian," ujar dia.

Rencana pemotongan gaji karyawan ini disebut karena PLN menerapkan merit order dalam sistem operasional. PLN disebut akan memberikan kompensasi sebesar Rp839 miliar terkait pemadaman listrik di Pulau Jawa yang berlangsung, Minggu (4/8/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMADAMAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hard news
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali