tirto.id -
"Ya tentu kami akan menyuarakan lah suara anggota kami. Kondisi itu pasti akan keberatan sekali [bagi karyawan]," ujarnya kepada Tirto, Rabu (6/8/2019).
Saat ini kata Eko, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT. PLN terkait kebenaran rencana efisiensi gaji untuk menutup kerugian akibat blackuot kemarin.
Jika nanti hasil klarifikasinya tetap akan ada efisiensi gaji, Eko bersama Serikat Pekerja PT. PLN Indonesia akan memberikan peringatan kepada Dirut PLN.
"Tentu kami akan mengingatkan, namanya pekerja itu ada peraturan Undang-undang tentang gaji. Jadi tidak serta-merta bisa dipotong gaji bulanannya itu," ujarnya kepada Tirto, Rabu (6/8/2019).
Tetapi kata dia, jika gaji dipotong karena kinerja karyawannya buruk, itu bisa saja terjadi. Sebab, upah kinerja karyawan merupakan pendapatan di luar gaji pokok.
"Kalau gaji bulanannya dipotong, mau kecil mau besar, jadi binggung. Sebab mereka punya pengeluaran untuk biaya anak sekolah, kebutuhan rumah tangga, dan lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menceritakan, dengan adanya kejadian blackout beberapa waktu lalu, sejumlah karyawan PT. PLN saat ini kinerjanya justru menjadi meningkat. Bahkan di atas jam kerja, yakni lebih dari delapan jam.
Para karyawan tersebut kata Eko, bekerja secara lembur dan malah ada yang tidak pulang.
"Seharusnya kalau mereka seperti itu [bekerja di atas jam kerja] malah dapat lembur, bukan malah dikurangi. Ada, itu aturan Undang-undang [ketenagakerjaan], kalau lewat dari delapan jam lembar, yang normatifnya seperti itu," tuturnya.
Eko juga mengatakan bersama para karyawan lainnya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT. PLN Indonesia, dalam waktu dekat ini akan mengadakan audiensi dengan pimpinan PT. PLN Indonesia. Hingga saat ini kata dia, agenda pertemuan tersebut masih dijadwalkan oleh kedua belah pihak.
"Tapi nanti kami akan berikan pandangan-pandangan kami terkait gaji. Yang pasti kami harus kompak lah," tuturnya.
Dirinya pun optimis akan ada jalan keluar dari permasalahan yang menimpa PT. PLN Indonesia beserta para karyawannya yang terancam akan dipotong gaji.
"Sebuah institusi kan mempunyai hak dan kewajibannya, sama kaya pegawai, jadi ada hak dan kewajiban. Perusahaan juga pasti memiliki hal yang sama, mereka juga pasti sudah mempertimbangkan dan menghitung terkait hal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya PLN harus memberi kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa senilai Rp839 miliar.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari