tirto.id - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II bulan November dan Desember tahun 2024 akan segera cair.
Pencairan KJP Plus dan KJMU akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.
Sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima manfaat KJP Plus Tahap II 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp250.000/bulan (Rp135.000 biaya rutin, Rp115.000 biaya berkala). Tambahan SPP swasta Rp130.000/bulan selama 6 bulan.
- SMP/Mts: Rp300.000/bulan (Rp185.000 biaya rutin, Rp115.000 biaya berkala). Tambahan SPP swasta Rp170.000/bulan selama 6 bulan.
- SMA/MA: Rp420.000/bulan (Rp235.000 biaya rutin, Rp185.000 biaya berkala). Tambahan SPP swasta Rp290.000/bulan selama 6 bulan.
- SMK: Rp440.000/bulan (Rp235.000 biaya rutin, Rp215.000 biaya berkala). Tambahan SPP swasta Rp240.000/bulan selama 6 bulan.
- PKBM: Rp300.000/bulan (Rp185.000 biaya rutin, Rp115.000 biaya berkala).
Sementara itu, untuk KJMU, terdapat 15.468 mahasiswa yang akan menerima manfaat, dengan total bantuan mencapai Rp9.000.000 per semester.
Bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024, pencairan akan dilakukan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI selesai.
Cara Cek KJP Plus
KJP Plus hanya dapat diterima oleh pelajar yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat. Untuk mengecek apakah Anda terdaftar KJP Plus, langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi situs resmi KJP di alamat https://kjp.jakarta.go.id/kjp/;
- Masukkan Nomor Induk kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Keluarga (KK) atau KTP pelajar;
- Pilih tahun 2024 dan tahap pencairan yang sesuai;
- Klik "Cek" dan tunggu informasi yang muncul. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data.
Cara Cek KJMU
Adapun cara cek penerima KJMU secara umum dilakukan dengan langkah-langkah yang sama seperti KJP Plus, tapi pada laman berbeda. Simak selengkapnya:
- Buka situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP;
- Pilih tahun dan tahap pencairan;
- Klik "Cek" dan tunggu informasi yang muncul. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan data.
Penulis: Nisa Hayyu Rahmia
Editor: Dhita Koesno