tirto.id - Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan makar, Kivlan Zen mengajukan surat perlindungan hukum ke Komisi II DPR.
Purnawirawan TNI ini juga telah mengirimkan surat perlindungan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, namun tak ada balasan.
"Sampai saat ini belum ada balasan, kami sudah ajukan lagi surat perlindungan hukum ke DPR Komisi II. Kementerian Pertahanan kami ajukan lagi," ucap Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri di Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019).
Ia berharap kliennya mendapatkan perlindungan dari negara lantaran perkara itu merupakan masalah keamanan negara.
Selain itu, Kivlan juga meminta penyidik melakukan gelar perkara secara transparan guna menerangkan kasus tersebut.
Alasannya, lanjut Yuntri, kliennya ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus tersangka kepemilikan senjata api ilegal Iwan Kurniawan, anak buah Kivlan.
"Kami minta gelar perkara segera mungkin tentang kinerja polisi. Kalau gelar perkara kepada penyidik diuji secara terbuka, kami ikut menguji juga. Kalau tidak terbukti [tuduhan perkara], maka bisa SP3," jelas Yuntri.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019) dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari.
Kepolisian merilis video yang ditayangkan saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dalam rekaman video tersebut, tiga tersangka ancaman dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei itu mengaku diperintah oleh Mayor Jenderal (purn) TNI Kivlan Zen.
Tersangka bernama Iwan Kurniawan alias HK mengatakan, dia ditangkap karena ujaran kebencian dan juga kepemilikan senjata api ilegal. Dia juga mengaku penangkapan itu karena hubungannya dengan Kivlan Zen.
"Ada kaitannya dengan senior saya, jenderal saya, yang saya hormati dan saya banggakan Mayor Jenderal Kivlan Zen," ujar Iwan dalam videonya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali