Menuju konten utama

Soal Surat Kivlan, Ryamizard: Ini Masalah Politik, Rada Mikir Saya

Ryamizard Ryacudu mengaku belum mengambil keputusan soal surat permohonan perlindungan yang dikirim Kivlan.

Soal Surat Kivlan, Ryamizard: Ini Masalah Politik, Rada Mikir Saya
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (tengah) menjawab pertanyaan dari wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz.

tirto.id - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan sudah menerima surat dari Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini ditahan setelah menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Surat dari purnawirawan TNI yang juga terjerat kasus dugaan makar itu memuat permohonan perlindungan hukum dan permintaan jaminan penangguhan penahanan.

Meski belum membaca detail isinya, Ryamizard mengaku sudah mengetahui garis besar materi surat itu. Akan tetapi, ia belum mengambil sikap untuk menanggapinya.

"Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong-menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya," kata Ryamizard usai bertemu Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dilansir Antara.

"Bukan tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena membela prajurit. Tapi, ini masalah politik dan rada mikir saya," tambah Ryamizard.

Menurut Ryamizard, persoalan politik rumit sehingga jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang.

Dia juga berpendapat kasus pidana yang menjerat Kivlan sebaiknya tetap dituntaskan oleh kepolisian sesuai dengan prosedur hukum.

"Begini, penyelesaiannya sesuai dengan aparat. Asalkan aparat itu juga tahu Kivlan apa pangkatnya, itu dihargai lah. Jangan disamakan dengan penjahat dan lain sebagainya," kata dia.

"Tapi proses hukum, ya tetap saja. Kita ini negara hukum," Ryamizard menegaskan.

Selain kepada Ryamizard, Kivlan juga mengirim surat serupa ke Menko Polhukam Wiranto. Surat yang sama juga dikirim Kivlan kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Alexander Haryanto