Menuju konten utama

Alasan Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan dan Wiranto

Pengacara Kivlan Zen menyatakan kliennya mengirim surat permintaan perlindungan hukum kepada Wiranto dan Ryamizard karena menduga kasusnya dipolitisasi. 

Alasan Kivlan Zen Minta Perlindungan ke Menhan dan Wiranto
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kivlan Zen mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan permintaan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Surat dari mantan Kepala Staf Kostrad itu dikirim pada 12 Juni lalu.

Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri menjelaskan alasan kliennya meminta perlindungan ialah karena kasusnya diduga telah dipolitisasi.

Indikasinya, kata dia, Polri menggelar konferensi pers tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal, yang diduga melibatkan Kivlan, di kantor Kemenko Polhukam.

“Itu salah satu bukti kasus klien dipolitisasi. Pertanyaan kami, kenapa konferensi pers di kantor Menko Polhukam? Kalau di sana ada politik. Konotasi antara Kivlan dan Wiranto, sampai ada sumpah pocong," kata Yuntri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (14/6/2019).

Yuntri menegaskan permintaan perlindungan itu bukan kepada Wiranto atau Ryamizard secara pribadi, melainkan ke institusi negara.

"Kalau ada unsur politis, kami [lakukan] pendekatan politis juga dengan minta perlindungan ke institusi negara yang berkompeten," ujar dia.

"Kami minta Menko Polhukam, artinya [dalam konteks] jabatan beliau. Beliau [Menhan dan Menko Polhukam] punya kita bersama, bukan cuma seseorang," tambah Yuntri.

Menurut Yuntri, surat dari Kivlan sudah diterima oleh Wiranto. "Surat sudah disampaikan, cuma permasalahannya yang saya dengar dari wartawan, Menko Polhukam tidak berkenan," ujar dia.

Selain ke Wiranto dan Ryamizard, surat permohonan perlindungan dari Kivlan juga dikirim kepada Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Bambang Taufik, Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan, dan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu (29/5/2019) serta ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan purnawirawan TNI itu sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom