Menuju konten utama

Kivlan Minta Perlindungan, Menhan: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Menhan yamizard Ryacudu mengaku tak bisa berbuat apa-apa terkait surat permohonan perlindungan Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar. 

Kivlan Minta Perlindungan, Menhan: Saya Tak Bisa Berbuat Apa-apa
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Menteri Pertahanan Republik Indonesia Ryamizard Ryacudu merespons surat permohonan perlindungan Kivlan Zen yang kini tersandung kasus dugaan makar. Ia mengaku tidak mau ikut campur.

"Itu saya serahkan kepada yang memeriksa," ujarnya di kantor Kemhan RI, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Ryamizard enggan ikut campur karena menurutnya hal tersebut berada dalam ranah politik dan hukum. Sehingga ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

"Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat," ujarnya.

Sebelumnya, melalui pengacaranya Tonin Tachta, Kivlan Zen mengirim surat permohonan perlindungan ke Menteri Pertahanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus. Surat dari mantan Kepala Staf Kostrad itu dikirim pada 12 Juni lalu.

Tonin mengatakan, tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi dan diajukan pada 3 Juni 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Yandri Daniel Damaledo