tirto.id - TAM, anak berusia 8 tahun, menjadi korban pembunuhan AM, tantenya sendiri, di Boltim (Bolaang Mongondow Timur), Sulawesi Utara. Apa motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa keponakannya?
Arnita Mamonto alias Aning alias AM, 19 tahun, diduga melakukan aksinya sendirian atau tanpa melibatkan orang lagi. Pelaku sudah ditahan. Menurut keterangan pihak kepolisian, AM telah merencanakan pembunuhan ini.
Pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara.
Sementara jenazah TAM dalam kondisi tergorok di leher. Kepala dan badan anak 8 tahun ini sudah terpisah hingga ditemukan warga di sekitar kebun kelapa Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulut.
Bagaimana kronologi kasus bocah yang kehilangan nyawa di tangan tantenya sendiri?
Kronologi Lengkap: Motif Ekonomi?
Kronologi kejadian diawali pada hari Kamis, (18/1/2024). TAM atau korban bersama ibunya masuk ke rumah nenek sekitar pukul 10.30 WITA.
Sejurus kemudian, AM alias pelaku melihat situasi tersebut dan berhasrat mengambil perhiasan korban. Ia segera menyusul ke rumah nenek korban. Pelaku lantas mengajak TAM pergi ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, pelaku menitipkan anak kandungnya ke salah satu tetangga, Wira Mamonto. Kejadian berikutnya adalah AM mengajak TAM untuk membeli sayur-sayuran.
Di lain sisi, pelaku ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau. Mereka pergi lewat belakang rumah.
Pelaku dan korban lalu menuju ke Lorong Baret, Desa Tutuyam Tiga, Kecamatan Tutuyan, Boltim, sekira pukul 11.00 WITA. Sesampainya di jalan Pasar Tutuyan, AM menggendong TAM dengan alasan kelelahan.
Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjatuhkan korban ke tanah. AM mulai melakukan aksi pembunuhan.
Ia membekap mulut anak berusia 8 tahun itu, dilanjutkan menggorok leher korban dari sisi kanan dan kiri hingga putus. Pelaku lantas mengambil kalung dan gelang yang dikenakan TAM.
Kepala dan badan korban dimasukkan ke dalam selokan. Ia pun pulang ke rumah dan menjual perhiasan hasil kejahatan dengan menaiki bentor di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
AM dilaporkan mendapatkan uang sebesar Rp3,67 juta dan digunakan untuk membeli handphone serta emas 0,55 gram. Dirinya juga turut membelanjakan untuk kebutuhan lain, seperti popok bayi, susu, minuman, serta cokelat.
Tak berhenti disini, pelaku kemudian mengunggah postingan terkait anak hilang via akun media sosial Facebook. Hal ini dilakukan demi menghilangkan jejak seolah-olah korban telah hilang.
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra