tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Panca Darmansyah (41) yang merupakan ayah empat jasad anak di salah satu kontrakan bilangan Jagakarsa sebagai tersangka pembunuhan.
"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (8/12/2023) malam.
Bintoro menjelaskan, gelar perkara dilakukan usai pemeriksaan 12 orang saksi. Tim penyidik memastikan, keterangan para saksi, hasil otopsi, penyitaan telepon genggam dan laptop, serta keterangan tersangka menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut.
Dijelaskan Bintoro, Panca Darmansyah (41) mengaku membunuh anaknya pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 13.00-14.00 WIB. Dia membunuh keempat anaknya dengan cara membekap menggunakan tangannya sendiri.
"Bersangkutan melakukan pembunuhan secara bergantian, dimulai anak yang paling kecil berinisial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak berinisial A umur 3 tahun, selanjutnya anak korban umur 4 tahun, dan terakhir anak korban yang pertama umur 6 tahun," ujar Bintoro.
Lebih lanjut Bintoro menyampaikan, sebelum membunuh keempat anaknya, Panca Darmansyah cekcok dengan istrinya D. Percekcokan itu dan saat pembunuhan anaknya, direkam oleh Panca menggunakan telepon genggamnya.
"Yang bersangkutan sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban," tutur Bintoro.
Hingga saat ini, kata Bintoro, tim penyidik masih mendalami mengapa Panca Darmansyah membekap anaknya selama 15 menit sampai meninggal dunia. Pembekapan itu pun dilakukan saat sang anak dalam kondisi sadar.
Selanjutnya, ujar Bintoro, tim penyidik akan melakukan scientific crime investigation dengan menggandeng psikiater, Inafis, Labfor, dan stakeholder terkait lainnya untuk menuntaskan penyidikan.
"Secara jujur, kami Polres Metro Jakarta Selatan sangat berduka atas kejadian ini," ungkap Bintoro.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri