Menuju konten utama

Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab 4 Anak Tewas di Jagakarsa

KemenPPPA meminta kepolisian segera mengungkap penyebab tewasnya 4 anak yang diduga dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi Diminta Segera Ungkap Penyebab 4 Anak Tewas di Jagakarsa
Rumah tempat ditemukannya empat bocah tewas di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta kepolisian segera mengungkap penyebab tewasnya 4 anak yang diduga dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KemenPPPA juga meminta kasus tersebut diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi intens dengan pihak Kepolisian sejak mencuatnya dugaan kasus meninggalnya 4 anak di Jagakarsa pada Rabu (6/12/2023) malam.

"KemenPPPA mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengungkap penyebab kematian dan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan," ujar Nahar dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (8/12/2023).

Nahar juga meminta peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus pembunuhan pada empat anak berusia 6 tahun, 4 tahun, 3 tahun dan 1 tahun tersebut.

“Kejadian tragis yang merenggut 4 nyawa anak ini tentu menjadi duka mendalam bagi kita semua dan menjadi pengingat untuk mewaspadai agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. Untuk itu, penting memberikan pemahaman kepada semua orang untuk mengidentifikasi adanya tindakan melanggar hukum, seperti kekerasan terhadap anak yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga laporan masyarakat dapat segera diproses,” tutur Nahar.

Menurut Nahar, tindakan kekerasan yang dilakukan terduga pelaku telah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kutipan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal ini anak mengalami kematian, maka pelaku dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar dan dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan adalah orang tuanya.

"Jika ada unsur pidana pembunuhan, juga dapat dikenakan Pasal 338 atau 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Nahar.

Selain Kepolisian, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dengan lembaga, institusi, atau pihak-pihak di sekitar untuk memastikan bahwa dugaan kasus ini ditindaklanjuti dan tidak terjadi kasus lainnya.

"Kami juga akan memberikan pendampingan mendukung proses penegakan hukum jika dibutuhkan, termasuk mendukung kebutuhan ahli melalui mekanisme yang kami miliki,” ucap Nahar.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tim penyidik sudah melakukan koordinasi untuk memastikan pendampingan terhadap ibu korban. Sampai hari ini kami dengar pemeriksaan sudah melibatkan 5 (lima) saksi,” lanjut Nahar.

Sebelumnya pada Sabtu (2/12/2023), terduga pelaku juga telah dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istrinya. Nahar menilai, terduga pelaku juga dapat dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

“Kami berharap, kasus KDRT ini juga dapat segera ditindaklanjuti,” ucap Nahar.

Berkaca pada dugaan kasus pembunuhan anak di Jagakarsa, Nahar mengingatkan seluruh orang tua untuk menerapkan pengasuhan berbasis hak anak sebagai upaya memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Orang tua diharapkan memiliki kesiapan dalam memenuhi hak dan memberikan pengasuhan yang layak bagi anak.

“Kami berharap kematian ini menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bersama-sama menjaga anak-anak kita agar terhindar dari kejadian serupa. Nyawa seluruh anak Indonesia sama berharganya dan satu korban kekerasan saja sudah terlalu banyak. Kita semua punya tanggung jawab melindungi anak-anak kita,” pungkas Nahar.

Baca juga artikel terkait EMPAT ANAK DIBUNUH AYAH KANDUNG atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Hukum
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Anggun P Situmorang