tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan terdapat 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum mereka tangkap. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers catatan kinerja KPK 2020, di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (30/12/2020).
"Terhadap DPO yang belum ditemukan, KPK masih terus melakukan upaya agar segera dapat ditemukan," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam kesempatan tersebut.
Tujuh DPO tersebut, antara laini: Kader PDIP Harun Masiku dalam kasus suap komisioner KPU, pemilik PT Pirusa Sejati Kirana Kotama dalam kasus suap PT PAL Indonesia, Bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi BLBI, istri Sjamsul yakni Itjih Nursalim dalam kasus yang sama.
Kemudian, Izil Azhar dalam kasus penerimaan gratifikasi bersama Eks Gubernur Provinsi Aceh Irwandi Yusuf, PT Darmex Group/PT Duta Palma Grup, Surya Darmadi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, dan terakhir bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (Borneo) Samin Tan dalam kasus suap ke Eni Saragih selaku anggota DPR RI periode 2014-2019.
Sepanjang satu tahun ini, KPK telah berhasil menangkap 3 DPO, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto dalam kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung 2011-2016.
"Jumlah DPO yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana 3 orang telah dilakukan penangkapan," papar Nawawi.
Nawawi juga mengatakan selama 2020, KPK melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 kasus inkracht, dan 108 eksekusi.
"Tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," kata dia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz