Menuju konten utama

Kiara: Raperda RZWP3K Berpeluang Lanjutkan Reklamasi Jakarta

Dalam Raperda RZWP3K DKI Jakarta terdapat klausul penyebutan zona pemukiman non-nelayan di sekitar pulau reklamasi.

Kiara: Raperda RZWP3K Berpeluang Lanjutkan Reklamasi Jakarta
Kawasan Food Street yang berada di Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menilai ada kecacatan dalam draf peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Pemprov DKI Jakarta.

Draf itu, kata dia, justru memberikan peluang untuk melanjutkan reklamasi.

"Mengapa kami melawan pembahasan? Kami melihat perda RZPW3K hanya sebatas pintu masuk melegalkan reklamasi itu sendiri," kata Susan saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Terlebih, kata Susan, proses penyusunannya pun bermasalah, karena nelayan tak dilibatkan berpartisipasi dalam penyusunannya. Masyarakat, kata dia, hanya dilibatkan pada tataran sosialisasi.

"Masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan dan perlu diketahui berbeda antara pelibatan dan sosialisasi," ujar Susan.

Tanpa pelibatan masyarakat, kata dia, Pemprov DKI berpotensi langgar Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Masalah selanjutnya, kata dia, adalah tidak adanya zona pemukiman nelayan dalam draf perda tersebut.

"Tidak ada zona pemukiman nelayan, adanya non-nelayan. Jadi pesisir sebenarnya buat siapa? Nelayan segini banyak, mau ditaruh di mana?" kata Susan.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI telah menuntaskan draf Raperda RZWP3K. Selanjutnya, pembahasan oleh anggota DPRD DKI.

Pembahasan raperda ini sempat terhambat, karena dalam prosesnya ada kasus suap terkait kewajiban pengembang pulau reklamasi yang ada pada Raperda RZWP3K pada 2016.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali