tirto.id - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah batal menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura Jakarta).
Rencana untuk menggabungkan raperda tersebut dengan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K), seperti yang sempat dikatakan oleh Kepala Dinas Kehutanan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, juga dibatalkan.
"RTRKS pantura sepertinya tidak akan dibahas lagi," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/6/2019).
RTRKS dan RZWP3K merupakan dua raperda yang dibuat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok dan dicabut oleh Anies Baswedan.
Draf RTRKS Pantura Jakarta mengatur kewajiban bagi pengembang reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Kewajiban tersebut berupa kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).
"Tambahan kontribusi yang dulu ya merupakan perintah Pak Gubernur Ahok itu sudah diinvetarisin oleh badan, seluruhnya. Seluruhnya kontribusi itu sudah kita inventariskan," ungkap Saefullah.
"Terhadap pengembang yang sudah memberikan kontribusi, izinnya dicabut, itu dikonversi jika pengembang itu ada kegiatan proyek di darat yang punya kewajiban," lanjutnya.
Perubahan dari aspek-aspek dalam raperda tersebut, rencananya akan dimasukan dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saefullah menyampaikan pembahasan revisi tersebut memang belum dilakukan. Pembahasan baru akan dilangsungkan pada peninjauan kembali (PK) RDTR tahun ini.
"Makanya ini kan belum dibahas. Agenda terdekat kita dengan DPRD [adalah] PK, peninjauan kembali," ujarnya.
Sedangkan di sisi lain, Saefullah menyampaikan RZWP3K telah tuntas dibahas, serta telah dikirimkan ke DPRD DKI untuk menunggu pembahasan di sana.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari