Menuju konten utama

Ketua MK Persilakan KPK Periksa Lembaganya Terkait Patrialis

Arief Hidayat telah mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (7/2).

Ketua MK Persilakan KPK Periksa Lembaganya Terkait Patrialis
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lembaganya terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) hakim konstitusi Patrialis Akbar pada 25 Januari 2017 lalu.

"Jadi kalau orang di MK mau diperiksa, ya silakan saja, tidak masalah. Kenapa harus risih kalau diperiksa KPK? Bagi kami tidak masalah, karena kami tidak salah," kata Arief di kawasan Istana Presiden Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dilaporkan Antara, Arief Hidayat telah mengantarkan surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo, Selasa (7/2). Surat itu sesuai dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilai Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman hakim konstitusi.

Hakim panel uji Materi UU No. 41 tahun 2014 itu adalah Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul. Putusan bahkan baru akan dibacakan pada siang hari ini.

"Jadi [perbuatan ini] personal, saya tidak bilang oknum, tapi personal dan putusan sudah jadi, jadi yang nanti kita bacakan sudah jadi. Kok bisa keluar? Nah ini pembocoran rahasia negara karena dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) mulai dari pembahasan pertama sampai putusan belum diputuskan, itu adalah rahasia negara jadi tidak boleh keluar," tegas Arief.

Pada OTT KPK pada Rabu (25/1), KPK menemukan draf putusan uji materi UU No. 41/2014 di tangan Kamaludin yakni perantara suap sekaligus teman main golf Patrialis.

KPK telah menetapkan Patrialis sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diamankan bersama seorang perempuan di Grand Indonesia. Petugas KPK sebelumnya sudah mengamankan seorang perantara suap bernama Kamaluddin dan juga Basuki di tempat berbeda.

Baca juga artikel terkait OTT PATRIALIS AKBAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto