Menuju konten utama

Ketua KY Akui Kekurangan SDM Awasi Hakim di Seluruh Indonesia

Amzulian mengatakan KY juga memiliki keterbatasan wewenang untuk mengawasi setiap tindak tanduk hakim.

Ketua KY Akui Kekurangan SDM Awasi Hakim di Seluruh Indonesia
Ketua Komisi Yudisial terpilih Amzulian Rifai mengikuti Rapat Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial paruh kedua periode Juli 2023 - Desember 2025 di Auditorium Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (5/6/2023).. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengakui adanya keterbatasan sumber daya manusia di lembaga yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim itu.

Amzulian Rifai mengatakan jumlah SDM di KY hanya berjumlah sekitar 300 orang, sedangkan hakim yang diawasi kurang lebih mencapai 8 ribu orang.

“Kami hanya punya anggota SDM sekitar 300-an, harus menjalankan tugas yang tidak mudah dengan hakim yang mendekati angka 8 ribu, kalau saya tidak salah seluruh Indonesia,” kata Amzulian dalam rangkaian acara sinergitas KY dengan Media Massa di Yogyakarta pada Minggu (6/8/2023).

Di sisi lain, Amzulian mengatakan KY juga memiliki keterbatasan wewenang untuk mengawasi setiap tindak tanduk hakim. Pasalnya, kata dia, KY tidak hanya menegakkan perilaku hakim, tetapi juga menjalankan tugas advokasi atau pembelaan terhadap hakim yang mendapatkan intimidasi saat mengadili sebuah perkara.

“Kami juga memperkuat tindakan advokasi sekarang, beberapa hakim itu diintimidasi, terakhir ada laporan misalnya hakim mendapat intimidasi dari aparat hukum lainnya,” ucap Amzulian.

KY, kata Amzulian, menjadi garda terdepan melakukan pembelaan ketika hakim diintimidasi saat mengadili sebuah perkara.

“Dalam menjalankan tugas KY tidak hanya bicara soal punishment. KY tidak boleh dianggap sebagai lawan yang mencari kesalahan, tetapi kita juga beri advokasi ke hakim yang patut menerimanya,” pungkas Amzulian.

Baca juga artikel terkait KOMISI YUDISIAL atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto