Menuju konten utama

Ketua Komisi II: Gorontalo Bisa Tambah Tiga Kabupaten Baru

Ketua Komisi II: Gorontalo Bisa Tambah Tiga Kabupaten Baru

tirto.id -

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tidak mempersoalkan penambahan daerah otonom baru di Provinsi Gorontalo. Keputusan tersebut tinggal menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Soal Gorontalo tinggal tergantung Departemen Dalam Negeri, kalau DPR konsisten agar Gorontalo bisa tambah tiga daerah otonom baru,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo, Senin (21/3/2016).

Menurut Rambe, pemekaran daerah otonom baru memang meniscayakan adanya penambahan jabatan baru, penambahan jumlah pegawai negeri sipil (PNS), bahkan perlu pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota atau gubernur dan wakil gubernur baru. Namun, lanjut Rambe, hal tersebut bukan esensi pemekaran.

Rambe menambahkan, nantinya ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang akan keluar nanti setelah ditandatangani oleh presiden, yaitu PP tentang penataan otonomi daerah, seperti PP otonomi daerah di mana bisa penggabungan daerah atau pemekaran, dan PP yang kedua yaitu desain besar tentang penataan daerah.

“Jadi ada desain besar tentang penataan daerah yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dari 2016 hingga 2025 nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dihadapan Komisi II DPR RI menjelaskan, Pemprov Gorontalo sudah mengusulkan tiga daerah untuk pemekaran, yaitu Kabupaten Boliyohuto, Kabupaten Panipi dan Kabupaten Gorontalo Barat.

“Sementara usulan tersebut sudah di proses di kementerian dalam negeri dan DPR RI,” ujarnya.

Usulan pemekaran ini bukan semata untuk mengejar suatu jabatan tetapi lebih menilai pada pemerataan pembangunan hingga ke daerah-daerah terpencil. (ANT)

Baca juga artikel terkait KOMISI II DPR RI atau tulisan lainnya

Reporter: Abdul Aziz