Menuju konten utama

Ketua Gapensi Semarang Martono Kembali Diperiksa Penyidik KPK

Sebelumnya, Martono telah hadir pada pemeriksaan di KPK pada Rabu (31/7/2024) dan mengakui telah menerima SPDP dari penyidik.

Ketua Gapensi Semarang Martono Kembali Diperiksa Penyidik KPK
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono (kiri) bergegas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Pada pemeriksaan kali ini, Martono dicecar soal dugaan korupsi pengadaan barang, pemerasan, dan gratifikasi di Pemkot Semarang.

"Betul Saudara M hari ini hadir untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap Pegawai Negeri Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Lebih rinci, Tessa menjelaskan Martono dicecar soal pengaturan jatah proyek penunjukan langsung di Kota Semarang dan pemberian dari pihak swasta ke para tersangka.

Usai diperiksa pada pukul 11.38 WIB, Martono enggan banyak berkomentar, dia hanya meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung terkait materi pemeriksaannya pada penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik saja ya," kata Martono.

Selain itu, Martono juga mengaku dirinya tidak mengingat jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Sebelumnya, Martono telah hadir pada pemeriksaan pertamanya di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/7/2024).

Setelah pemeriksaan tersebut, Martono telah mengakui dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diketahui dari Martono yang mengatakan telah menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK.

Namun, saat itu, pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Chimarder 777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini mengaku diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan komentar terkait proyek-proyek yang ada di Kota Semarang.

Selain Martono, KPK juga memeriksa Rachmat Utama Djangkar (RPUD) yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa. Pengacara Rachmat, Arif Sulaiman juga mengakui kliennya sudah menerima SPDP dari KPK.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Ita. Alwin merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Alwin mengakui telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, KPK juga telah memeriksa Ita Kamis lalu. Namun, usai diperiksa Ita irit bicara dan langsung meninggalkan kantor lembaga anti rasuah ini dengan terburu-buru.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto