Menuju konten utama

Ketua DPW PKS Jakarta Pelapor Fahri Hamzah Diperiksa Polisi

Ketua DPW PKS DKI Jakarta melaporkan isi cuitan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik.

Ketua DPW PKS Jakarta Pelapor Fahri Hamzah Diperiksa Polisi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/3/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Polda Metro Jaya akan memeriksa Shakir Purnomo selaku Ketua DPW PKS DKI Jakarta terkait pelaporannya terhadap Wakil Ketua DPR RI sekaligus politikus PKS, Fahri Hamzah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya akan mengklarifikasi soal materi pelaporan Shakir terhadap Fahri Hamzah.

"Polisi akan mengklarifikasi materi laporannya," kata Argo di Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Argo melanjutkan, penyidik akan meminta keterangan Shakir terkait materi laporannya yang dituduhkan kepada Fahri berdasarkan barang bukti yang telah diserahkan.

Dalam kasus ini, Shakir Purnomo pada Selasa (27/3), melaporkan isi cuitan akun Twitter Fahri Hamzah (@Fahrihamzah) ke Polda Metro Jaya karena diduga bermuatan mencemarkan nama baik pada 3-4 Januari 2018.

Selain itu, seorang warga bernama Muhammad Rizki melalui pengacara Muhammad Zakir Rasyidi juga mengadukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR RI karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Rizki melaporkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1336/III/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tertanggal 12 Maret 2018.

Dalam kasus yang berbeda, Fahri Hamzah juga melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya pada 8 Maret 2018 dengan nomor laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Fahri, Sohibul telah menuding dirinya sebagai pembohong dan pembangkang sehingga tudingan tersebut menjadi dasar dari pelaporannya ke Polda Metro Jaya.

Fahri juga menyerahkan barang bukti berupa pernyataan Sohibul Iman yang menyudutkan dirinya di sejumlah media massa.

Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya saat melawan pimpinan PKS. Namun menurut Fahri, Sohibul masih saja menyampaikan pernyataan yang menjurus fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS.

Sohibul dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto