tirto.id -
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Konferensi Musik Indonesia (KAMI). KAMI meminta DPR agar RUU Permusikan terkait tata kelola dalam industri musik dapat melindungi dan memberi manfaat kepada penggiat musik.
”Nah dari perjalanan RUU yang ada di DPR, maka saya akan mendorong ini biar lebih cepat ke Baleg [Badan Legislatif],”ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, DPR-RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Bamsoet menambahkan pada pertemuan selanjutnya ia akan mengundang beberapa stake holder yang bersangkutan dengan RUU Permusikan. Seperti Mentri Kebudayaan, Kepolisian, BeKraft, dan lembaga lainnya. Kemudian kata Bamsoet, nantinya Baleg akan menyampaikan poin-poin apa saja yang ada di dalam RUU Permusikan tersebut.
“Agar nanti bisa dimasukan di dalam pasal-pasal yang bisa dibahas pemerintah nanti [Saat Pertemuan]," kata Bamsoet.
Pada pertemuan tersebut, KAMI menyerahkan RUU Permusikan sebanyak 50 pasal. Bamsoet mengatakan, jika masih ada yang ingin diperbaiki atau ditambahkan oleh para penggiat musik itu, silahkan dimasukan ke dalam RUU tersebut.
“Misalnya ada yang mau diperbaiki silahkan diperbaiki. Nanti setelah itu akan kita bahas pasal per pasal,” terangnya.
Bamsoet berharap RUU Permusikan tersebut dapat terealisasikan menjadi UU sebelum masa jabatannya berakhir.
“Semoga kalo tidak ada yang krusial, sebelum kami mengakiri masa jabatan kami bisa mengesahkan menjadi UU,” pungkasnya.
Diketahui saat ini RUU Permusikan sudah mejadi salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR di tahun 2019. Sehingga penggagas KAMI, Gleen Fredly bersama rekan seniman musik mengajukan RUU tersebut ke Ketua DPR, Bamsoet.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari