tirto.id - Sejumlah musisi dari gerakan "Kami Musik Indonesia" menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang Undang (RUU) Tata Kelola Musik atau Permusikan Indonesia ke Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (7/6/2017).
Ketua gerakan ini, Glenn Fredly mengatakan pembentukan RUU itu untuk mengatur tata kelola industri permusikan Indonesia yang selama ini masih terabaikan.
"Kami ingin musik Indonesia bisa mempunyai undang-undang yang dapat mengatur tata kelola dari hulu ke hilir, dan para pelaku musik baik seniman, produser dan pekerja musik dapat memiliki kesejahteraan yang baik. Serta musik Indonesia bisa berdaulat di Tanah Air," kata Glenn di DPR RI Jakarta seperti dikutip Antara.
Dia mengaku prihatin karena saat ini industri musik Indonesia baru menyumbang satu persen saja untuk perekonomian nasional. Padahal potensi musik Indonesia sangat besar. Seharusnya industri tersebut dapat berperan lebih besar untuk perekonomian bangsa.
Untuk itu, perlu tata kelola yang baik, agar musik Indonesia dapat berdaulat dan memberikan kesejahteraan bagi setiap pelakunnya. Menurut Glenn, ekosistem musik di Indonesia masih terabaikan padahal bisa dikelola dengan baik dan dapat menjadi sumber penghidupan buat banyak masyarakat.
Usulan RUU Permusikan ini mendapat tanggapan positif dari semua fraksi DPR. Baleg DPR RI siap mendorong pembahasan RUU tersebut sehingga bisa disahkan pada 2018.
Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan, apabila RUU Permusikan disahkan, Indonesia menjadi negara pertama yang memiliki payung hukum tentang tata kelola industri seni ini.
Totok Daryanto menyarankan anggota legislatif dan para musisi membentuk im kecil demi membahas secara detail naskah akademik RUU Permusikan Indonesia.
Dia berjanji usulan pembentukan RUU Permusikan ini akan dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR dan akan diusahakan masuk ke dalam Prolegnas Jangka Panjang 2014-2019 serta Prolegnas Prioritas Perubahan 2017.
"Kalau semua lancar, maka pada 2018 kita sudah memiliki Undang Undang Permusikan Indonesia," kata dia.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom